Virus Corona
Ditemukan 178 Kasus Baru Covid-19 di Kota Mekah, Begini Kabar Jemaah Haji 2020
Ibadah haji 2020 ditengah pandemi Covid-19 tetap membuat Pemerinta Arab Saudi khawatir dan waspada.
Kota Mekah pada Sabtu kemarin mengalami lonjakan kasus infeksi virus corona (covid-19) tertinggi harian dibandingkan kota-kota lainnya di Arab Saudi.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang dikutip alarabiya.net, Sabtu, 18 Juli 2020, mengabarkan 2.565 kasus baru infeksi virus corona dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian jumlah total infeksi yang dikonfirmasi di negara kerajaan itu menjadi 248.416.
Mekah melaporkan jumlah infeksi baru tertinggi, dengan 224 kasus. Sementara itu, Riyadh mencatat 212 kasus baru, Jeddah mencatat 189, dan Al Hafouf mencatat 182.
Empat puluh orang meninggal karena komplikasi yang disebabkan oleh covid-19 kemarin, sehingga jumlah total kematian terkait virus itu menjadi 2.447 orang.
Jumlah total penderita yang mengalami kesembuhan di negara itu sekarang 194.218.
Arab Saudi, kata Kementerian Kesehatan, melakukan lebih dari 65.000 uji virus korona per hari sebagai bagian dari upayanya menahan wabah dan membatasi penyebaran covid-19.
Berdasarkan peta tingkat risiko COVID-19 yang dikembangkan oleh tim pakar kesehatan, tingkat risiko wabah coronavirus baru di Arab Saudi turun dalam sepekan terakhir.
Peta, yang dikembangkan oleh tim di Global Health Institute Harvard dan Edmond J Safra Center for Ethics, menentukan tingkat keparahan wabah di negara tertentu berdasarkan jumlah kasus harian yang dilaporkan.
Wabah virus corona di Arab Saudi memiliki peringkat pada tingkat risiko oranye awal bulan ini - kategori risiko tertinggi kedua - yang berarti virus ini dengan cepat menyebar.
Namun, pada hari Senin, 13 Juli, wabah di Kerajaan Saudi sekarang berada pada tingkat kuning - peringkat kedua terendah, satu peringkat di bawah oranye.
Denda
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi akan mengenakan denda 10.000 riyal, atau sekitar Rp 37 juta terhadap siapa pun yang memasuki tempat suci di Mekah tanpa izin selama musim haji mendatang, yang akan diadakan dalam kapasitas terbatas tahun ini karena pandemi virus corona.
Pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Kerajaan mengatakan denda itu akan berlaku mulai 19 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Denda akan berlipat ganda menjadi 20.000 riyal Saudi untuk pelanggar berulang.
