Viral Medsos

ARTIS Ike Muti Disomasi Pemprov DKI, Diduga Bohong dan Lakukan Pencemaran Terkait Hapus Foto Jokowi

Ike Muti dituduh lakukan kebohongan dan pencemaran nama baik hingga disomasi Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/@dkijakarta/ikemuti16
Ike Muti, artis sinetron, disomasi oleh Biro Hukum Pemprov DKI kepada terkait postingannya di twitter dan instagram yang dinilai mencemarkan nama baik institusi ini. 

* Pemprov DKI somasi Ike Muti

* Ike Muti diduga lakukan kebohongan dan pencemaran nama baik

* Ike Muti diberi waktu 2 x 24 jam

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pemprov DKI melayangkan surat somasi kepada artis sinetron Ike Muti terkait cuitannya di akun media sosial (medsos).

Biro Hukum Setda Pemprov DKI melayang surat somasi tertanggal 30 Juli 2020 kepada Ike Muti, pemilik akun Instagram @ikemuti16.

Ike Muti diberi waktu 2 x 24 jam terhitung mulai Jumat (31/7/2020) untuk menjelaskan sejumlah tudingan yang dilayangkan Ike Muti yang dinilai mencemarkan nama baik Pemprov DKI.

Dalam pandangan Pemprov DKI, postingan Ike Muti yang menyebut dirinya diminta menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo jika ingin mendapatkan proyek di Pemprov DKI adalah tidak benar dan berisi kebohongan. 

"Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara," ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam surat resmi yang diperoleh Wartakotalive.com, Jumat (31/7/2020).

Surat somasi bernomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020 itu juga telah diunggah di akun twitter resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Ada tiga poin penting dalam surat Biro Hukum Setda Pemprov DKI tersebut. 

Ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020," ujar Yayan Yuhanah

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved