Berita Internasional
WANITA Main TikTok di Mesir Dipenjara 3 Tahun, Dianggap Sebarkan Pesta Pora dan Pelacuran
Mesir menjatuhkan hukuman kepada para wanita yang main TikTok selama 3 tahun penjara dan denda Rp 275 juta.
Bulan lalu, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun bagi penari perut Sama al-Masry karena menghasut "pesta pora" di media sosial atas posting yang dianggap sugestif secara seksual.
Aktivis dan pakar hukum telah lama mengkritik tindakan keras terhadap kebebasan individu di bawah pelanggaran kata-kata yang longgar.
"Tuduhan menyebarkan pesta pora atau melanggar nilai-nilai keluarga sangat longgar ... dan definisinya luas," kata pengacara hak asasi manusia Intissar al-Saeed kepada AFP.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan lebih banyak kebebasan telah dibatasi di Mesir di bawah Presiden Abdel Fattah al-Sisi, yang mulai menjabat pada 2014.
Mesir dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.