Omnibus Law

Mencermati Isu Upah Minimum, Pekerja Baru, dan RUU Cipta Kerja

Isu upah minimum ini menjadi sangat krusial karena mempengaruhi hajat hidup para buruh dan pekerja di Indonesia, terutama bagi karyawan baru.

Editor: Ichwan Chasani
istimewa
Direktur Eksekutif Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto, MA, M,.Ak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Upah Minimum Regional dan Provinsi menjadi salah satu topik hangat yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).

Isu ini menjadi sangat krusial karena mempengaruhi hajat hidup para buruh dan pekerja di Indonesia, terutama bagi karyawan baru.

Direktur Eksekutif Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto, MA, M,.Ak menilai bahwa hingga saat ini masih banyak isu beredar mengenai hilangnya upah minimum bagi para pekerja dalam RUU Cipta Kerja.

“Untuk pembahasan upah minimun, memang harus diakui ada sedikit revisi. Tapi tidak serta merta revisi ini menguntungkan pihak investor apalagi kaum kapitalis,” papar Bambang dalam diskusi publik bertajuk “Nasib RUU Cipta Kerja dan Upah Miimum Regional”, Rabu (29/7/2020).

Bambang menjelaskan bahwa penyamarataan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja hanya untuk karyawan baru yang masa kerjanya 1-12 bulan pertama. Bukan untuk semua karyawan, apalagi karyawan lama.

“Karena karyawan baru itu kan masih masuk dalam masa training dan pemantauan biasanya. Biasanya, perusahaan memiliki SOP yang mengevaluasi para karyawan baru ini. Dalam banyak kasus, banyak perusahaan yang menurunkan gaji atau bahkan memberhentikan mereka tanpa pesangon apabila kinerjanya dinilai rendah atau tidak memuaskan,” jelas Bambang.

Persoalannya, bagaimana agar tidak terjadi pemecatan secara semena-mena oleh peusahaan terhadap karyawan baru berdasarkan evaluasi sepihak dari perusahaan? Menurut Bambang, untuk mengantisipasi itu maka perlu ada aturan sebagai jaring pengaman bagi para buruh

“Untuk itulah, kita minta agar kasus pemecatan karyawan atau tidak diberikannya pesangon bagi karyawan baru harus juga dipikirkan oleh pemerintah. Maka, saya pikir peran RUU Cipta Kerja bisa menjadi jaring pengaman bagi para pekerja baru agar mereka diberikan jaminan gaji atau upah minimum yang sepantasnya selama 12 bulan pertama,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut peneliti LPPM Unuversitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta ini,  bagi para pekerja baru, meskipun performace-nya jelek, perusahaan tentu tidak boleh semena-mena menurunkan gajinya apalagi seenaknya memberhentikan mereka. Artinya, karyawan baru tersebut harus tetap diberikan gaji yang setimpal dengan upah minimun yang telah ditetapkan.

“Tapi, ada yang mengatakan, upah minimum kecil dan dibawah standar? Kalau soal besar kecilnya jumlah upah minimun itu kan akan dikorelasikan dengan pendapatan perkapita provinsi dan tentu juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing. Lagipula, tidak mungkin toh, perusahaan kecil atau UKM yang baru berkembang harus memberikan upah minimum sekelas daerah Jakarta misalnya. Ini bisa-bisa bikin perusahaan baru terutama UKM akan gulung tikar karena terlalu berat membayar upah minimum” kata Bambang melanjutkan.

Bambang mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja ada ketentuan yang meminta perusahaan untuk bisa memberikan standar atau jaring pengaman perihal besaran upah minimum bagi karyawan baru melalui upah minimum provinsi. Tapi, apakah selamanya gaji karyawan baru akan sebesar itu?

“Tentu tidak. Dikarenakan karyawan baru yang memasuki usia bekerja pada bulan ke-13 harus diberikan upah minimun regional yang sama dengan karyawan lainnya. Semisalnya begini, bagi pekerja di daerah Bekasi yang memasuki usia bekerja pada bulan ke-13 tentulah harus diberikan upah minimum regional yang sama dengan karyawan lainnya,” jelasnya lebih lanjut

“Jadi tidak benar itu, bila ada yang mengatakan bahwa upah minimum regional akan dihapus. Artinya bagi yang menilai adanya penghapusan upah minimun regional, itu hanya orang-orang yang tidak memahami isi draf RUU Cipta Kerja semata,” jelas Bambang.

Bagaimana bila ada perusahaan yang melanggar dan tidak mau memberikan upah minimum regional pada bulan ke-13?

Menurut bambang, hal itu bisa dipidanakan, karena RUU Cipta Kerja telah hadir sebagai tameng bagi para pekerja untuk mendapatkan hak yang sama di mata perusahaan.

“Jadi logikanya, RUU Cipta Kerja hadir untuk mengawal para pekerja terutama pekerja yang baru bekerja selama 12 bulan untuk mendapatkan upah minimun yang layak sesuai perkapita daerah masing-masing,” kata Bambang Arianto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved