Berita Jakarta
Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok dari Komunitas Veronica Lovers
Keduanya langsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Dalam beberapa postingan di akun para tersangka kata Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang. "Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas," kata Yusri.
Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Yusri, untuk KS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebab kata Yusri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Untuk EJ yang malam ini baru akan sampao Polda Metro, akan diperiksa dahulu, namun nantinya juga tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," kata Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pencemaran-nama-baik-ahok.jpg)