Berita Video

Video Diputar di Persidangan, Begini Detik-detik Petugas Temukan Ekstasi di Tong Sampah Lucinta Luna

Dalam sidang yang digelar Rabu (29/7/2020) majelis hakim menghadirkan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat yang ikut dalam penangkapan Lucinta Luna S

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
Desy Selviany
Suasana sidang selebgram Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Video penangkapan selebriti Lucinta Luna dalam kasus narkoba diputar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam video terlihat polisi menemukan pil ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna. 

Dalam sidang yang digelar Rabu (29/7/2020) majelis hakim menghadirkan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat yang ikut dalam penangkapan Lucinta Luna Selasa (11/2/2020) lalu.

Saksi merupakan Banit II Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Briptu Ilham Maulana.

Di persidangan saksi mengaku sudah melakukan penangkapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Bahkan dalam penangkapan itu, polisi merekam video proses penangkapan.

Video itu diputar di persidangan. Dalam video terlihat Lucinta Luna yang memakai baju tanktop panik ketika aparat polisi masuk ke dalam apartementnya.

Polisi pun memeriksa tong sampah di apartement Lucinta Luna. Dalam pemeriksaan, polisi temukan sebuah pil di tumpukan sampah apartemen Lucinta Luna.

Ketika pil ditemukan, sempat terjadi perdebatan antara Lucinta Luna dan aparat polisi.

Tidak jelas apa yang diperdebatkan Lucinta Luna dan polisi.

Ilham mengaku di awal penangkapan aparat polisi belum mengetahui pemilik ekstasi di tong sampah. 

Maka dari itu pihaknya memboyong seluruh penghuni di apartemen tersebut termasuk Lucinta Luna, kekasihnya Abas, dan dua kerabat Lucinta Luna. 

"Namun dalam pemeriksaan terdakwa mengakui pil ekstasi itu miliknya," ujar Ilham dalam persidangan.

Ketika diperiksa Lucinta Luna mengaku mendapatkan pil ekstasi itu di sebuah kafe kawasan Jakarta Selatan.

Pil ekstasi itu disebut sempat dikonsumsi namun langsung dibuang karena rasanya tidak enak.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan keterangan terdakwa," ungkap Ilham.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved