Virus Corona

Pemprov Bali Buka Pintu Kunjungan Wisatawan Domestik Mulai 31 Juli 2020, Ini Persyaratannya

Mulai Jumat (31/7/2020) mendatang Pemerintah Provinsi Bali resmi membuka kunjungan wisatawan nusantara atau wisatawan domestik ke Pulau Dewata

TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA
Dinas Kesehatan, Jumat (13/3) melakukan screening, atau pemeriksaan suhu tubuh terhadap wisatawan di pelabuhan Sampalan, Nusa Penida. 

WARTAKOTALIVE.COM, DENPASAR - Mulai Jumat (31/7/2020) mendatang Pemerintah Provinsi Bali resmi membuka kunjungan wisatawan nusantara atau wisatawan domestik ke Pulau Dewata tapi tetap ikuti aturan atau syarat protokol kesehatan.

Salah satu syarat tersebut, disebutkan Gubernur Bali I Wayan Koster, wisnu/wisdom yang berkunjung ke Bali wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk menyambut pembukaan sektor pariwisata tahap kedua di masa tatanan kehidupan baru ini, Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.

Hore, Bali Rencana Buka Pariwisata untuk Wisatawan Nusantara 31 Juli 2020

Dalam surat edarannya itu, Koster mensyaratkan bahwa wisatawan nusantara ke Pulau Dewata harus bebas dari Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis reaksi rantai polimerase atau Polymerase Chain Reaction (PCR) atau minimal hasil non-reaktif tes cepat (rapid test) dari instansi yang berwenang.

"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 hari sejak surat keterangan tersebut dikeluarkan," kata Koster dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (28/7) sore.

Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan tes, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19.

Sementara bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19, maka mereka berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

"Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali," kata dia.

Apabila ada wisatawan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan uji swab maka akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.

Biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan.

Patuhi Protokol

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ini menambahkan, sebelum berangkat ke Bali setiap wisatawan berkewajiban mengisi aplikasi LOVEBALI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved