Berita Jakarta

Operasi Patuh Jaya, Kawasan Perbelanjaan Jadi Lokasi Terbanyak Pelanggaran Lalu Lintas

Kawasan Perbelanjaan Jadi Lokasi Terbanyak Pelanggaran Lalin Dalam Operasi Patuh Jaya. Jumlahnya Capai 3.419 pelanggaran

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Zaki Ari Setiawan
Operasi Patuh Jaya 2019 yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar selama sepekan belakangan menetapkan sejumlah lokasi rawan pelanggaran.

Lokasi pelanggaran terbanyak diketahui terjadi di kawasan perbelanjaan.

Antara lain, kawasan perbelanjaan sebanyak 3.419 pelanggaran, kawasan industri sebanyak 2.885 pelanggaran, kawasan perkantoran sebanyak 2.668 pelanggaran.

Selanjutnya, kawasan pemukiman sebanyak 1.724 pelanggaran dan kawasan wisata sebanyak 1.627 pelanggaran.

Fahri menjelaskan selama 6 hari Operasi Patuh Jaya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mencatat ada 188 pegawai negeri sipil (PNS) pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditilang.

"Untuk profesi pelanggar yang kami tilang selama 6 hari Operasi Patuh Jaya, ada 188 pegawai negeri sipil atau PNS, 7.443 karyawan swasta, 1.965 pelajar dan mahasiswa, 1.352 sopir, 169 anggota TNI, dan 1.691 profesi lainnya," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pada Rabu (29/7/2020).

Lebih lanjut dipaparkannya, jenis pelanggaran melawan arus dan masuk ke jalur busway menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan para pengendara.

"Selama 6 hari Operasi Patuh Jaya ada 12.376 pengendara kami tilang. Dari jumlah itu jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus mencapai 3.636 pelanggaran. Dimana 3.565 dilakukan pengendara sepeda motor dan 71 pelanggaran dilakukan pengendara roda empat," paparnya.

Ini Alasan Koalisi Tertata Adil Sejahtera Mantap Mengusung Mohammad Idris di Pilkada Depok 2020

Selain itu, pelanggaran lainnya menggunakan bahu jalan tol sebanyak 717 pelanggaran, dan menggunakan ponsel saat berkendara mencapai sebanyak 383 pelanggaran.

Ia menjelaskan selama enam hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, mulai Kamis (23/7/2020) sampai Selasa (28/7/2020), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat menilang sebanyak 12.736 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, petugas juga melakukan peneguran terhadap 23.164 pengendara.

Menurut Fahri dari 12.736 pengendara yang ditilang itu, didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 10.058 pengendara.

Mahasiswi Cantik yang Ditipu Oknum PNS Kota Tangerang Dimintai Keterangan Inspektorat Kota Tangerang

Disusul pengemudi mobil penumpang sebanyak 2.112 orang, pengemudi mobil barang sebanyak 479, dan 82 pengemudi bus serta 5 pengendara kendaraan khusus.

"Dari semuanya, barang bukti yang kami sita adalah 7.046 SIM, 5.669 STNK dan 21 kendaraan," kata Fahri.

Untuk 21 kendaraan yang disita atau dikandangkan, kata Fahri, terpaksa dilakukan karena pengendara atau pengemudi tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya.

"Terpaksa kami kandangkan, sampai pengadilan tilang dilakukan," katanya.

Fahri menjelaskan dari 6 hari digelarnya Operasi Patuh Jaya itu, penilangan terbanyak terjadi pada hari Selasa (28/7/2020) dimana ada 4.240 pengendara yang ditilang.

"Padahal lima hari sebelumnya jumlah pengendara yang ditilang sekitar 1.600 sampai.1.800 pengendara," kata dia.

Peninjauan Kembali JPU Soal Hak Tagih Bank Bali Kasus Joko Tjandra Dinilai Inkonstitusional

Fokus Penindakan

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus. "Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway.

Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved