Idul Adha
Bobot Sapi Simental Jokowi untuk Warga Kepulauan Seribu Hampir 1 Ton
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan sapi kurban bagi warga Kepulauan Seribu, jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Penulis: Junianto Hamonangan |
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
• UPDATE 10 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.146 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 17 Orang
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.
5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga.
• BREAKING NEWS: Buntut Pembuatan KTP Elektronik Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan
Sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:
Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
• Menghilang Satu Hari, Warga Matraman Ditemukan Tewas Mengapung di Sumur
Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
• Kasus Baru Covid-19 Melonjak Lagi, Partai Demokrat Salahkan Kebijakan New Normal
Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Rekomendasi
Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini