Kriminalitas
Kena Tipu Investasi Singkong, Kakak Beradik Lapor Polisi
Kena Tipu Investasi Singkong, Kakak Beradik Lapor Polisi. Korban Mengaku Kehilangan Uang Sebesar Rp 100 Juta dalam Investasi Tersebut
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan PT Sumatera Tani Mandiri (STM) terkait investasi tanaman singkong dan aren kembali bergulir.
Kali ini, Mario Andrew Laudy Maringka melaporkan Direktur Utama STM M Yusuf Hasyim ke Mapolda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau tertanggal 17 Juli 2020 atas kasus tersebut.
Ody - sapaan Mario Andrew Laudy Maringka, mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau sejak Januari 2019.
Tidak hanya dirinya, saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi tersebut.
"Untuk tanaman singkong ini saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp 40 juta. Dia (Yusuf Hasyim) menjanjikan dalam sembilan bulan tanaman singkong ini akan membuahkan hasil," tutur Ody pada Selasa (28/7/2020).
• Lima Hari Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 8.496 Pengendara
• Enam Pelaku Diamankan BNN dalam Penggerebekan di Gudang Sabu Tangerang, Jaringan Jakarta-Sumatera
Bahkan, Ody mengaku telah menginvestasikan sebesar Rp 60 juta untuk tanaman Aren pada bulan Maret 2019.
Dirinya dijanjikan keuntungan setelah enam bulan masa tanam.
"Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor," terang Ody.
• Belum Dapat Bantuan UNHCR, Dua Pencari Suaka Positif Covid-19 Isolasi Mandiri dalam Keadaan Prihatin
Namun, kesepakatan yang dijanjikan tidak terwujud hingga penghujung tahun 2019.
"Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H," tambah Ody.
Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadap PT STM.
Dia tersadar telah menjadi korban penipuan setelah mengetahui adanya kasus penipuan serupa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau.