Berita Jakarta

Lima Hari Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 8.496 Pengendara

Lima Hari Operasi Patuh Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 8.496 Pengendara. Pelanggaran Didominasi Pengendara Sepeda Motor Sebanyak 6.634

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
warta kota
Operasi Patuh Jaya di Husein Sastranegara Tangerang 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama lima hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020 mulai Kamis (23/7/2020) sampai Senin (28/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap sebanyak 8.496 pengendara.

Pihak Kepolisian pun melakukan peneguran terhadap sebanyak 15.514 pengendara.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Dirinya mengatakan dari sebanyak 8.496 pengendara yang melanggar itu didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Jumlahnya mencapai sebanyak 6.634 pelanggaran.

Kemudian 1.472 pelanggaran oleh mobil penumpang, sebanyak 354 pengendara mobil barang dan 36 pengendara bus.

"Jadi pelanggaran didominasi oleh sepeda motor dan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus, termasuk masuk ke jalur busway," kata Fahri.

Ia menjelaskan dari jumlah pelanggaran itu pihaknya menyita SIM sebanyak 4.601 dan STNK sebanyak 3.875.

Enam Pelaku Diamankan BNN dalam Penggerebekan di Gudang Sabu Tangerang, Jaringan Jakarta-Sumatera

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada lima jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Belum Dapat Bantuan UNHCR, Dua Pencari Suaka Positif Covid-19 Isolasi Mandiri dalam Keadaan Prihatin

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

Kecoh Petugas, Gudang Narkoba di Tangerang Disamarkan Jadi Agen Beras

"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus.

"Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway," jelas Sambodo.

"Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved