Virus Corona
Anggotanya Terpapar Virus Corona, Gedung DPRD DKI Ditutup Selama Lima Hari
Prasetio meminta agar kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk sementara ditutup.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat bakal ditutup selama lima hari dari Rabu (29/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).
Alasannya karena tiga kelompok yang terdiri dari anggota DPRD DKI, staf Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan Petugas Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sekretariat DPRD DKI terpapar Covid-19.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat pemberitahuan penutupan itu diteken Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Selama ditutup, kantor DPRD DKI akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
• Terungkap! Ternyata Brigjen Pol Prasetijo pernah Minta Anak Buahnya Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
• Pria dan Wanita Ditemukan Tewas tanpa Busana di Dalam Mobil, saat Berlayar di Atas KMP Nusa Putra
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan,” kata Prasetio melalui surat tersebut.
Dalam surat itu, Prasetio juga meminta agar kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD DKI Jakarta untuk sementara ditutup.
Terhitung mulai Rabu (29/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).
“Terhadap kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas DPRD DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung hari Senin, 3 Agustus 2020. Dan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus),” jelasnya.
• Ini 3 Tempat Kemping Asyik di Bogor untuk Ajak Keluarga Berwisata
• Terdampak Pandemi, Pilot ini Banting Setir Jadi Kurir Makanan, Dulu Gaji Rp 2 Juta, kini Rp 250.000
Selain dibagikan kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD DKI, surat tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan DKI, Inspektur DKI Jakarta, Kepala BKD DKI, Kepala Dinas Kesehatan DKI dan Plt Sekretaris DPRD DKI. (faf)