Buronan Kejaksaan Agung

Terungkap! Ternyata Brigjen Pol Prasetijo pernah Minta Anak Buahnya Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUN LAMPUNG
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bukti baru terungkap dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.

Di mana ia sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.

 Torpedo Kambing Dipercaya Bisa Tingkatkan Libido, Namun Layak Dikonsumsi Kah? ini Penjelasanya

 Akui Ariel Menjadi Mantan Terindah, Luna Maya: Paling Banyak Beri Pengalaman

"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Tribunnews, Senin (27/7/2020).

Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

 Sapi Kurban Jokowi Dijaga Pemilik hingga Ngeronda dan Diberikan Karpet Rp 2 Juta untuk Tidur

 Bikin Geger, Muda-Mudi Berhubungan Intim di Hotel jadi Tontonan Warga, karena Lupa Menutup Gorden

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan Djoko Tjandra.

Polisi menjerat jenderal polisi bintang satu tersebut dengan pasal berlapis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved