Seleksi Kompetensi Bidang Calon PNS Depok Dilanjutkan, Ini yang Harus Diperhatikan Peserta
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon PNS Depok diolanjutkan kembali dengan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan peserta.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon PNS Depok diolanjutkan kembali dengan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan peserta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan para peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 harus memerhatikan beberapa ketentuan.
Beberapa ketentuan yang harus dilakukan peserta yakni diberikannya kesempatan bagi peserta untuk memilih lokasi ujian.
• Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kota Depok Akan Dilanjutkan Kembali, Catat Waktunya
Pemilihan lokasi tersebut sudah dibuka pada 1 Agustus 2020 mulai pukul 00.01 WIB sampai dengan 7 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Selanjutnya, peserta juga harus mencetak kartu ujian SKB pada tanggal 8 Agustus 2020," kata Supian dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Untuk pemilihan lokasi, Supian mengataka peserta bisa mengakses melalui website sscn.bkn.go.id.
Oleh karenanya, Supian menyarankan kepada para peserta untuk rajin memonitor aplikasi SSCN BKN tersebut.
"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kantor Regional III BKN pada 21 Juli kemarin," kata Supian.
Untuk pelaksanaan SKB CPNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun 2019, rencananya akan dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda Raya Depok, pada Oktober 2020.
Adapun jumlah peserta yang akan mengikuti SKB sebanyak 804 orang.