Idul Adha
Jelang Hari Raya Idul Adha, Ada 578 Tempat Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta Utara
Sebanyak 578 tempat pemotongan hewan kurban tersebar di Jakarta Utara jelang Hari Raya Idul Adha.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 578 tempat pemotongan hewan kurban tersebar di Jakarta Utara jelang Hari Raya Idul Adha.
Sedangkan tempat penampungan hewan kurban jumlahnya mencapai puluhan.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman mengatakan, ada 578 titik menjadi tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di Jakarta Utara.
Lokasi pemotongan hewan kurban terdapat di Kecamatan Kelapa Gading (38 titik), Penjaringan (38 titik), Pademangan (44 titik), Tanjung Priok (150 titik), Koja (140 titik), dan Cilincing (168 titik).
“Penetapan lokasi penyembelihan hewan kurban berdasarkan usulan camat dan lurah,” ujar Wawan, Senin (27/7/2020).
• Warga Jakarta Utara Diperbolehkan Sembelih Hewan Kurban, Ini Syaratnya
• VIDEO: Empat Hafiz Quran Dapat Kambing Gratis Dari Penjual Hewan Kurban di Bekasi
Wawan menambahkan, hal serupa juga diberlakukan terkait penetapan lokasi penampungan hewan kurban berdasarkan usulan camat dan lurah.
Tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Utara ada 84 lokasi.
Rinciannya, Kecamatan Kelapa Gading (8), Penjaringan (1), Tanjung Priok (15), Cilincing (36), Koja (19) dan Pademangan (5).
"Sedangkan pengawasannya akan dilakukan perangkat wilayah bersama Satpol PP dan unsur lainnya untuk memastikan protokol kesehatan telah dilaksanakan dilokasi tersebut," ujarnya.
• Antisipasi Hewan Kurban Sakit di Lokasi Pemotongan, Sudin KPKP Jakarta Timur Terjunkan Tim
• Dampak Pandemi Jumlah Hewan Kurban di Jakarta Timur Turun 30 Persen, Ternyata Ini Alasannya
Masyarakat disarankan melakukan pembelian hewan kurban secara daring.
Proses penyembelihan pun diimbau dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) karena pandemi virus corona atau Covid-19.
“Namun bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban tatap muka dan penyembelihan hewan kurban di lokasi yang bukan termasuk wilayah pengendalian ketat berskala lokal masih diperbolehkan dengan menerapkan 3M,” ujarnya.