Jumat, 10 April 2026

Kecelakaan

Dua PPSU DKI yang Tewas Kecelakaan Dapat Santunan dari BPJamsostek

Dua ahli waris dari anggota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
dok.BPJamsostek
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis memberikan santunan kepada dua PPSU DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan dari BPJamsostek itu diserahkan Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2020) petang. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dua ahli waris dari anggota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan total Rp 642,03 juta.

Santunan itu diberikan secara simbolis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2020) petang.

Dua pegawai PPSU DKI Jakarta yang tewas kecelakaan saat bertugas di wilayahnya masing-masing bernama Taka (43) dan Jamaludin (51).

Petugas bernama Taka meninggal dunia saat membersihkan ruas Jalan Yos Sudraso, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Sedangkan Jamaludin (51) juga tewas akibat kecelakaan saat perjalanan pulang di wilayah Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2020) lalu.

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, kejadian yang dialami Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja.

Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Kami turut berduka cita atas musibah terjadi, dan pada hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ibu Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris dari masing-masing peserta,” kata Agus di Balai Kota DKI pada Senin (27/7/2020).

Agus berharap, semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga, dan kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi.

Agus mengatakan, santunan dengan nilai total sebesar Rp 454,530 juta diberikan kepada ahli waris dengan nilai masing-masing Rp 227,265 juta. Duit sebanyak ini setara dengan 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Selain itu pihaknya juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak Taka dengan total mencapai Rp 111 juta, dan kepada satu anak dari Jamaludin sebesar Rp 76,5 juta.

Kata dia, santunan ini juga merupakan wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU.

“Sebab mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi bila dilihat dari kondisi kerja di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi santunan yang diberikan BPJamsostek kepada dua PPSU DKI Jakarta.

Meski santunan ini tidak mampu menggantikan nyawa Taka dan Jamaludin, namun apa yang diberikan tersebut diharapkan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved