Artis Tersangkut Narkoba

Catherine Wilson Disebut Berada di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, Begini Penjelasan Pengacara

Meski Catherine Wilson sudah berada di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri sekaligus akan jadi tempat menjalani rehabilitasi, proses hukum tetap berjalan.

Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Catherine Wilson di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). Catherine Wilson dibawa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis dan model Catherine Wilson disebutkan sudah tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Catherine Wilson dibawa petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Verna Wahono, pengacara Catherine Wilson, mengatakan hal tersebut ketika dihubungi wartawan, Jumat (24/7/2020).

Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba.
Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Sekarang ini Mbak Catherine sudah berada di Lemdiklat (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan) Polri dengan status titipan Polda Metro Jaya," kata Verna Wahono.

Keberadaan wanita yang akrab disapa Keket itu di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri untuk menjalani proses rehabilitasi meski hasil assessmen belum dikeluarkan BNNP DKI Jakarta.

"Hasil assessment (Catherine Wilson) belum keluar. Kami juga menantikan hasil itu," ucap Verna Wahono.

Jalani Assessment di Polda Metro Jaya, Apakah Permohonan Rehabilitasi Catherine Wilson Dikabulkan?

Jalani Assessment Hari Ini, Hasilnya Keluar Jumat Besok, Catherine Wilson Akan Jalani Rehabilitasi?

Meski Catherine Wilson sudah berada di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri sekaligus akan menjadi tempat menjalani rehabilitasi, proses hukumnya tetap berjalan di Polda Metro Jaya.

"Berkas acara pemeriksaan Mbak Catherine tetap diproses polisi sambil menjalankan rehabilitasi," ujar Verna Wahono.

Sambil menantikan persidangannya digelar, Verna Wahono berharap Catherine Wilson menjalani masa rehabilitasi saja.

Catherine Wilson di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Catherine Wilson di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Catherine Wilson menjalani assessment bersama BNNP DKI Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Hasil assessment akan menentukan apakah Catherine Wilson diberi kesempatan melakukan upaya rehabilitasi atau sebaliknya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, hasil assessment Catherine Wilson akan dirilis Jumat (24/7/2020).

Video Catherine Wilson Diduga Sedang Dalam Pengaruh Narkoba Mendadak Viral, Ini Penjelasan Manajer

Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba, Catherine Wilson Minta Maaf Karena Nakal Mengonsumsi Sabu

Saat ini sudah satu pekan Catherine Wilson mendekam di tahanan polisi setelah ditangkap terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson yang biasa disapa Keket ini ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram dalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong.

Catherine Wilson dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved