Artis Tersangkut Narkoba

Jalani Assessment di Polda Metro Jaya, Apakah Permohonan Rehabilitasi Catherine Wilson Dikabulkan?

Hasil assessment itu akan menentukan apakah Catherine Wilson diberi kesempatan melakukan upaya rehabilitasi atau sebaliknya.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Catherine Wilson yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019). Catherine Wilson sedang menantikan hasil assessment yang dijalaninya bersama BNNP DKI Jakarta, Kamis (23/7/2020). Hasil assessment akan dikeluarkan Jumat (24/7/2020) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catherine Wilson telah menjalani assessment bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Hasil assessment itu akan menentukan apakah Catherine Wilson diberi kesempatan melakukan upaya rehabilitasi atau sebaliknya.

Assessment dilakukan Catherine Wilson di Polda Metro Jaya.

Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba.
Aktris Catherine Wilson saat dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). Dia diamankan polisi karena kasus narkoba. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, hasil assessment Catherine Wilson akan keluar Jumat (24/7/2020) ini.

Dari hasil tersebut upaya Catherine Wilson mengajukan permohonan rehabilitasi akan dijawab penyidik Polda Metro Jaya.

Hari Jumat ini sudah satu pekan Catherine Wilson mendekam di tahanan polisi setelah ditangkap terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Jalani Assessment Hari Ini, Hasilnya Keluar Jumat Besok, Catherine Wilson Akan Jalani Rehabilitasi?

Video Catherine Wilson Diduga Sedang Dalam Pengaruh Narkoba Mendadak Viral, Ini Penjelasan Manajer

Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram dalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong.

Catherine Wilson dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Catherine Wilson saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020).
Catherine Wilson saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Raindy, manajer Catherine Wilson, menyampaikan, model dan bintang film cantik tersebut menyatakan permintaan maafnya ke publik.

"Saat bertemu Mbak Catherine, dia minta maaf," kata Raindy saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kamis (23/7/2020).

Raindy mengatakan, permintaan maaf itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Keket itu setelah merasa 'nakal' karena sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba, Catherine Wilson Minta Maaf Karena Nakal Mengonsumsi Sabu

Proses Hukum di Kepolisian Tetap Berjalan, Upaya Rehabilitasi Catherine Wilson Dikabulkan Polisi

"Dia bilang, 'maaf nakal dan nggak akan mengulangi lagi'," ucap Raindy.

Janda seksi itu menyesali perbuatannya karena salah jalan mengonsumsi narkotika. "Itu penyesalan dia. Ada kekhilafan yang dilakukannya," kata Raindy.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved