Berita Jakarta

Hanya Dua Jam Polisi Tindak 46 Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas di Jalan Daan Mogot

Dalam waktu dua jam polisi tindak 46 kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Desy Selviany
Marak pelanggaran lalu lintas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hanya dua jam polisi tindak 46 kendaraan melanggar lalu lintas terhadap kendaraan melawan arus di Jalan Sumur Bor menuju Jalan Daan Mogot, Jumat (24/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cuma dua jam polisi tindak 46 kendaraan melanggar lalu lintas di Jakarta Barat.

Marak pelanggaran lalu lintas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kebanyakan kendaraan melanggar lalu lintas hingga dikenakan tilang lantaran kendaraan melawan arus di Jalan Sumur Bor.

Kendaraan-kendaraan itu terlihat keluar dari Jalan Sumur Bor ke arah Jalan Daan Mogot.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Sebanyak 1.763 Pengendara

Pengendara Mobil Buang Lembar Bukti Tilang saat Operasi Patuh Jaya Hari Pertama

Polisi Tilang 204 Pengendara Dalam Operasi Patuh Jaya di Jakarta Pusat

Padahal, sudah sejak Januari lalu, Jalan Sumur Bor ditetapkan sebagai jalur satu arah sehingga arahnya harus dari Jalan Daan Mogot masuk ke arah Jalan Sumur Bor.

Kanit Lantas Cengkareng AKP Surya mengaku sudah menggelar Operasi Patuh Jaya sejak pukul 08.30 WIB.

Hingga pukul 10.30 WIB sudah 46 surat tilang dilayangkan kepada pelanggar lalu lintas.

"Mayoritas pelanggar ialah lawan arus. Didominasi kendaraan bermotor sebanyak 44 dan dua kendaraan mobil," jelas Surya ditemui di lokasi operasi patuh jaya, Jumat (24/7/2020).

Surya menjelaskan, pihaknya berkeliling ruas Cengkareng untuk menjalankan operasi patuh jaya.

Misalnya saja yang menjadi titik rawan pelanggaran di Cengkareng ialah di Jalan Sumur Bor, Pintu Air, dan lampu merah Cengkareng Barat.

Ada lima anggota polisi yang dikerahkan untuk melaksanakan operasi patuh jaya di kawasan Cengkareng.

Jumlah itu menurut Surya dianggap minim lantaran jumlah pelanggar yang jauh lebih banyak.

"Apalagi karena selama PSBB pengendara diberi keringanan ketika melanggar jadi mereka lupa ketaatan lalu lintas dan mulai melanggar lagi," papar Surya.

Pantauan Wartakotalive.com, tidak sedikit pengendara yang menggerutu ketika kena operasi patuh jaya.

Misalnya saja seorang pengantar paket ojek online yang awalnya menolak ditilang karena lawan arus di Jalan Sumur Bor.

"Saya enggak tahu Pak. Saya kira kan bisa lewat," kata Ojol tersebut kepada petugas.

Namun petugas polisi itu tetap memberikan surat tilang kepada pengemudi Ojol.

Pasalnya menurut Surya, sudah sejak Januari Jalan Sumur Bor ditetapkan sebagai jalan satu arah.

Penetapan itu juga sudah dibarengi dengan rambu-rambu lalu lintas dan sosialisasi selama satu bulan.

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

Hari pertama digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (23/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang terhadap 1.763 pengendara kendaraan bermotor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan selain melakukan penilangan terhadap 1.763 pengendara, pihaknya juga melakukan peneguran kepada 2.699 pengendara.

"Jadi hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis 23 Juli ini, jumlah penindakan tilang sebanyak 1.763 dan teguran kepada 2.699 pengendara," kata Fahri, Kamis (23/7/2020).

Menurut Fahri, dari jumlah itu pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 537 pelanggaran," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020"

"Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus

"Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway. Pelanggaran ini akan kami tindak"

"Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Bukan Razia

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di tempat.

"Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Ia memastikan tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara.

"Namun sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.

Ia menjelaskan sebanyak 1.807 personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu.

Menurutnya ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini.

"Yang pertama melawan arus lalu lintas, kedua pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI"

"yang ketiga melanggar marka stop line, yang keempat melintas bahu jalan tol dan yang kelima adalah menggunakan rotator"

"ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan," papar Nana saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2020 di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

(M24/BUM/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved