Berita Nasional

Dirut KCN Kecewa Pihak Pemohon Ajukan Kasasi, Imbasnya Tidak Ada Kepastian Hukum Bagi Investor

Update PKPU PT KCN, Dirut KCN Kecewa Pihak Pemohon Ajukan Kasasi, Imbasnya Tidak Ada Kepastian Hukum Bagi Investor

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi (kedua kiri), didampingi Kuasa Hukum Juniver Girsang (kedua kanan), saat memaparkan kasus hukum pembangunan pelabuhan Marunda di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). 

Walau begitu, dirinya mengaku bersyukur PKPU telah diputuskan, sehingga kondisi perusahaan dapat kembali normal.

Operasional perusahaan pun kini tidak lagi di bawah pengawasan pengadilan negeri dan setiap transaksi tidak harus meminta persetujuan kepada pengurus.

"Kita akan menghadapi kasasi yang diajukan sebagai upaya bentuk hukum dari pihak pemohon sebagai bentuk keberatan, itu adalah hak hukum mereka untuk mengajukan hal tersebut," jelas Widodo Setiadi.

"Secara hukum PKPU ini sudah dinyatakan berakhir dan semuanya sudah berakhir dari kedua belah pihak," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved