Minggu, 12 April 2026

PSBB Jakarta

Wow, Gelar Razia Ok Prend Selama 3 Jam, Satpol PP Kumpulkan Rp7,6 Juta Denda PSBB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil kumpulkan uang Rp7.6 juta dari pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penulis: Desy Selviany |
dok.Satpol PP Jakarta Barat
Pelanggar PSBB terjaring razia Ok Prend di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2020) malam 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, CENGKARENG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil kumpulkan uang Rp7.6 juta dari pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Uang itu terkumpul hanya dalam waktu kurang dari tiga jam saat menggelar razia Ok Prend.

Kasie Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan bahwa pihaknya tengah gencar melakukan giat Ok Prend.

Satu di antaranya dilakukan Rabu (22/7/2020) malam di Jalan Baru, Taman Palem, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Razia yang digelar pukul 19.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Kasatpol PP DKI Arifin dan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Dalam razia selama tiga jam itu ditemukan masih banyak warga DKI Jakarta khususnya Cengkareng yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu dibuktikan dari 209 warga yang terjaring melanggar PSBB.

Ratusan warga yang melanggar PSBB itu didapat dari dua posko yaitu Posko Kota Jakarta Barat dan Posko Provinsi.

"Di Posko Provinisi Ada 135 orang tidak memakai masker. Sebanyak 106 memilih sanksi kerja sosial dan 29 orang memilih membayar denda Rp100 ribu," jelas Ivand dikonfirmasi Kamis (22/7/2020).

Ivand mengatakan dari 29 pelanggar PSBB, pihak Satpol PP berhasil kumpulkan denda sebanyak Rp2,9 juta di Posko Provinsi.

Sementara itu di Posko Jakarta Barat pihaknya mendapati 74 pelanggar. Sebanyak 28 pelanggar memilih bayar denda dan 31 pelanggar memilih kerja sosial.

Dari pelanggar yang memilih bayar sanksi denda, Satpol PP berhasil dapatkan denda senilai Rp4,7 juta.

Sementara 15 KTP masih berada di Satpol PP karena belum diambil oleh pemilik.

"Jadi total dari dua posko kami berhasil kumpulkan denda kira-kira senilai Rp7,6 juta," ujar Ivand.

Razia berakhir pukul 21.30 WIB. Ivand menyebut bahwa razia berlangsung aman dan kondusif. (m24)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved