Operasi Patuh Jaya
Polisi Tilang 204 Pengendara Dalam Operasi Patuh Jaya di Jakarta Pusat
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan operasi patuh jaya yang digelar ini dilakukan dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 204 pengendara terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar di Jakarta Pusat, Kamis (23/7).
Paling banyak pelanggaran yang ditemukan meliputi lawan arah dan tidak mengenakan helm.
Pihak Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan operasi patuh jaya yang digelar ini dilakukan dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
• Banyak Dikeluhkan Warga, Mobil Pribadi Gunakan Rotator dan Sirine Jadi Target Operasi Patuh Jaya
"Total operasi patuh jaya di Jakarta Pusat hari pertama sebanyak 204 pengendara yang kami tindak," kata Lilik saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Lilik mengatakan dari 204 pengendara yang dilakukan penindakan berupa sanksi tilang, diantaranya 129 tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 75 tilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ratusan pengendara yang dilakukan sanksi tilang ini, dikatakan Lilik banyak diantaranya merupakan pelanggaran tidak mengenakan helm dan melawan arah, paling banyak ditemukan di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
• Wow, Gelar Razia Ok Prend Selama 3 Jam, Satpol PP Kumpulkan Rp7,6 Juta Denda PSBB
"Paling banyak itu tadi mereka ngak pakai helm. Ada yang bawa helm tapi tidak dipakai. Ada juga yang melawan arah, cukup banyak tadi di Kemayoran," katanya.
Sementara itu kendaraan pribadi yang dilengkapi rotator, Lilik menyebut belum ada temuan.
Sebab biasanya kebanyakan di jalan tol, nah kalo jalan alteri gini biasanya dimatikan," katanya.
• Operasi Patuh Jaya 2020 Tidak Gunakan Sistem Razia, Begini Cara yang Dilakukan Petugas
Menurut Lilik, hari pertama Operasi Patuh Jaya ini, memang cenderung ada penurunan dibandingkan operasi patuh jaya pada tahun lalu.
"Karena biasanya pelanggaran di kondisi normal ditemukan saat di hari kerja dan anak anak sekolah. Kalo sekarang kan anak-anak pada libur," ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas hal ini demi menjaga keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan, apalagi banyak pengendara yang tidak mengenakan helm.
• Wanita di Tangerang Tewas Terpanggang, Api Bersumber dari Lilin untuk Sembahyang
"Tentu kami menghimbau agar pengendara mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan berkendara," ucapnya.
Uji coba 45 kamera
Secara terpisah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, Operasi Patuh Jaya 2020 digelar pihaknya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.
Selain menurunkan personel, pihaknya juga mengujicoba 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tambahan.
Sambodo memastikan bahwa tilang elektronik menyasar pengendara motor dan mobil.
"Pengendara motor dan mobil yang melanggar akan terkena tilang elektronik," kata Sambodo.
Menurutnya dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar mulai Kamis (23/7/2020), ada sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan pihaknya.
"Yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran stop line atau garis berhenti marka jalan," katanya.
Ia menuturkan terkait 45 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tambahan, semuanya saat ini sudah terpasang dan tersetting di titik lokasi yang ditentukan.
"45 kamera tambahan itu, saat ini sudah tersetting dan akan diujicoba serta disosialisasikan, dalam Operasi Patuh Jaya ini," kata Sambodo.
Sosialisasi 45 kamera ETLE katanya dimulai 23 Juli, sesuai dengan jadwal Operasi Patuh Jaya.
"Jadi 14 hari ke depan selama operasi itu kita gunakan sebagai waktu untuk sosialisasi juga," katanya.
Awalnya Ditlantas telah memasang dua kamera pemantau untuk mengawasi pengendara yang melanggar di sekitar Patung Kuda dan perempatan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kemudian Polda Metro Jaya menambah 12 kamera lagi guna memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara di sepanjang Jalan Bundaran Senayan-Jalan MH Thamrin sejak 1 Juli 2019.
Kamera tersebut mendeteksi pengendara yang melanggar penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler, batas kecepatan dan plat nomor ganjil-genap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik.
Penambahan 45 kamera tilang elektronik dipasang di:
A. Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman-Blok M-Senayan
Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera meliputi:
1. Simpang Kota Tua: 1 kamera.
2. Simpang Ketapang: 2 kamera.
3. Simpang Harmoni (depan Bank BTN): 4 kamera.
4. Simpang Istana Negara: 1 kamera.
5. Simpang Kebon Sirih: 2 kamera.
6. Simpang Bundaran HI: 1 kamera.
7. Simpang Bundaran Senayan (dari arah Blok M): 1 kamera.
8. Simpang CSW: 4 kamera.
9. Depan Plasa Senayan 2 Arah: 2 kamera.
B. Jalur Grogol–Pancoran
Titik penempatan kamera terdapat 8 Titik meliputi:
1. Simpang Pancoran: 2 kamera.
2. Simpang Slipi S. Parman ke Gatsu: 1 kamera.
3. Simpang Tomang: 1 kamera.
4. Simpang Grogol arah Daan Mogot ke Kyai Tapa: 1 kamera.
5. Depan Hotel Fourseasons: 1 kamera.
6. Depan DPR-MPR Pintu utama: 1 kamera.
7. Depan All Fresh Pancoran: 1 kamera.
C. Jalur Halim-Cempaka Putih
Titik penempatan kamera sebanyak 8 buah, meliputi;
1. Simpang Halim Lama: 1 kamera.
2. Simpang Rawa Mangun: 1 kamera.
3. Simpang Pramuka: 2 kamera.
4. Simpang Cempaka Putih: 2 kamera.
D. Rasuna Said, Gunung Sahari dan Prof Dr. Satrio
Titik penempatan kamera sebanyak 11 tempat, meliputi:
1. Depan Halte Timah (dua arah): 2 Kamera.
2. Depan Halte Setia Budi (dua arah): 2 kamera.
3. Simpang HOS Cokroaminoto Imam Bonjol: 2 kamera.
4. Simpang Tugu Tani dari arah Senen: 1 kamera.
5. Depan Puskurbuk Kemendikbud: 2 kamera.
6. Depan BNI 46 Gunung Sahari: 2 kamera.(jos/bum)