Idul Adha
Bolehkah Memberi Daging Kurban untuk Non Muslim? Ini Penjelasan Ust Adi Hidayat dan Ust Abdul Somad
Menurut Ustadz Adi Hidayat makna kurban sangat luas, berbeda dengan zakat. Sepeti zakat maal, zakat fitri secara spesifik.
Demikian penjelasan UAS dalam video itu, maka boleh memberikan daging kurban kepada nonmuslim selama daging kurban itu bersifat sunnah.
Daging kurban sunnah yakni kurban yang murni dikurbankan, bukan karena adanya nazar.
Doa menyembelih hewan kurban
Menurut Hadist Riwayat Muslim, doa ketika menyembelih hewan kurban sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ
Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni
Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).
Namun secara umum sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ
Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar…
Terjemahan: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.
Waktu menyembelih hewan kurban
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah salat Idul Adha alias tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik yang terakhir).
Jadi, waktunya selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Sementara orang yang menyembelih hewan kurban sebelum Idul Adha, dinilai sebagai sembelihan biasa.