Minggu, 3 Mei 2026

Kabar Artis

Vicky Prasetyo Dijerat Pasal Berlapis atas Penggerebekan Rumah Angel Lelga

Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Persidangan digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang tersebut, Vicky tidak dihadirkan didalam persidangan hanya saja ia menjalaninya dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.

 Ini Amalan yang bisa Dilakukan di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, 22 Juli-3 Agustus

 Maju sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Tangsel, ini Profil Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo

"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.

Dengan hal ini, JPU menjerat mantan kekasih Zaskia Gotik itu dengan pasal berlapis, yakni dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," ucap JPU.

"Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Dengan jeratan pasal tersebut, Vicky Prasetyo kemungkinan terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.

 Viral Kue Klepon Disebut tidak Islami, Begini Awal Isu ini Munculnya di Medsos dan Cek Faktanya

 IPW Sebut Pembentukan Tim Pemburu Koruptor Tak Berguna, ini Pesan untuk Mahfud MD

Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan.

Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI)


Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved