Soal Aksi Perusakan di SMAN 3, Anggota Komisi 1 DPRD Tangsel Desak Airin Pecat Saja Lurah Benda Baru

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah

Editor: Dedy
Wartakotalive/Rizki Amana
Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi saat ditemui di Gedubg SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Timur, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Kasus yang menyeret Lurah Benda Baru, Saidun, yang merusak fasilitas milik SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyita perhatian publik.

Kali ini, anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Fraksi Gerindra -PAN, Samtoni mengatakan, pihaknya bakal mendesak Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany untuk bertindak tegas dalam mendalami kasus tersebut.

Bahkan, Samtoni meminta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada Saidun.

Samtoni menilai sikap yang ditunjukan Saidun tidak layak sebagai pemimpin di suatu daerah.

“Kami mendesak agar Wali Kota segera memecat Lurah Benda Baru dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang Selatan juga harus bertindak, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas tindakan lurah yang ada dalam video viral tersebut,” kata Samtoni saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Selain itu, Samtoni juga mengkritisi tindakan penitipan calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi pemicu kasus pengrusakan itu.

Ia menilai kewenangan tersebut telah sesuai aturan dalam penerapan PPDB yang diatur pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Provinsi Banten.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa SMA Negeri merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Banten) dan sudah ada regulasi dan mekanisme yang jelas tentang PPDB tingkat SMA,” tandasnya.

Belum putuskan sanksi

Sementara itu Kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Tangerang Selatan (BKPP Tangsel), Apendi mengaku telah memanggil Lurah Benda Baru, Saidun.

Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus dengan memperhatikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Saidun terkait aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Begini, kan kami ini ada tim, ada proses mekanismenya seperti apa. Yang penting semua ini kami di Pemerintah Daerah dalam hal ini BKPP dan tim intinya akan tindak lanjut kasus ini,” kata Apendi saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (21/7).

Kendati demikian, Apendi belum memutuskan sanksi kepada Saidun meski kasus telah ditangani pihak kepolisian setempat.

Ia menegaskan pihaknya terus memonitor perkembangan kasus baik kedua belah pihak yang bertikai maupun dari pihak kepolisian.

“Di Polsek juga lagi proses, kita juga sudah sedang proses, tinggal tunggu dari inspektorat nanti. Intinya kita sedang tindak lanjuti saja, nanti hasilnya bagaimana terkait dengan Pak Lurah,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel terkait gagalnya calon siswa titipannya.

Pihak sekolah pun memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Pamulang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved