Komisi B Minta DKI Tak Perpanjang Sertifikat HGB Calon Lahan Depo MRT
Komisi B Minta DKI Tak Perpanjang Sertifikat HGB Calon Lahan Depo MRT. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta kepada eksekutif untuk tidak memperpanjang tujuh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Asahimas Flat Glass di Kawasan Ancol Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Sebab lahan yang dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk itu akan dibangun sebagai depo kereta MRT Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya masih mendalami status kepemilikan HGB oleh pihak swasta tersebut. Berdasarkan informasi yang dia dapat, paling cepat masa berlaku HGB lahan itu pada 2022 mendatang.
“Dari tujuh sertifikat itu ada yang habis tahun 2029, 2022 dan sebagainya, makanya saat rapat tadi, kami menanyakan apakah semua (tujuh HGB) ini sudah diperpanjang apa belum,” kata Aziz pada Rabu (22/7/2020).
• Bantu Tenaga Medis Makarizo Hair Energy Donasi 200.000 ml Hand Sanitizer ke Rumah Sakit
Hal itu dikatakan Aziz usai rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta dan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI. Empat BUMD itu di antaranya PT MRT Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Bank DKI.
Dari rapat itu juga terungkap bahwa, PT Jakpro juga mengantongi tiga sertifikat HGB seluas 29.082 meter persegi. Sertifikat itu dimiliki PT Jakpro sejak 2017 lalu.
“Kalau HGB itu sudah diperpanjang, malah menjadi haknya Asahimas lagi untuk menggunakannya,” ujar Aziz.
Karena itu, kata Aziz, bila Asahimas belum mengajukan perpanjangan HGB di sana, sebaiknya pemerintah daerah menghentikan kerja samanya. Selain itu, lokasi lahan di sana cenderung kosong, karena pabrik Asahimas sudah dipindah ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi sekitar 2016 lalu.
“Karena sekarang kosong, kami mendorong agar tidak diperpanjang,” ucapnya.
• Calon Pemimpin Pertama Perempuan di Depok, Afifah Akan Bangun Rumah Perlindungan Wanita Korban KDRT
Meski demikian, dalam rapat itu, Komisi B belum mendapat kepastian soal masa status HGB tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Alasannya, dinas terkait akan mengecek kembali dokumen yang sudah dia terbitkan tersebut.
“Itu kan masih ngambang (belum jelas statusnya). Jadi harus ada kejelasan mengenai status HGB nya dulu, jangan sampai kita bangun ternyata kita harus bayar (kompensasi) ke Asahimas karena itu masih hak mereka,” jelasnya.
Menurutnya, pembahasan mengenai status HGB dan HPL ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam proses administrasi dan keuangan. Jangan sampai, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan anggaran hanya untuk ‘membayar’ lahannya sendiri.
“Kalau sampai begitu (membayar) dalam hal ini Pemda DKI justru akan dirugikan karena sebenarnya milik Pemda DKI sendiri,” ungkapnya.
“Justru kalau bisa kita tarik (HGB), yah ditarik karena akan digunakan untuk depo,” tambahnya.
• 4 Fakta Pemeriksaan Boy William Sebagai Saksi di Kasus Pembobolan Kartu Kredit
Aziz menjelaskan, dari 10 HGB di sana tercatat ada satu lokasi yang memiliki lahan paling luas sekitar 93.970 meter persegi dengan masa berlaku sampai 2022 mendatang. Sementara lahan yang paling kecil seluas 2.246 meter persegi dengan masa berlaku sampai 2029.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180828progres-pembangunan-mrt7_20180828_171138.jpg)