Virus Corona Jabodetabek
Sebanyak 466.569 Orang di Jakarta Ikuti Swab Test Covid-19 Pakai Alat PCR
Sebanyak 466.569 warga mengikuti swab tes Covid-19 memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 466.569 warga mengikuti swab tes Covid-19 memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di DKI Jakarta.
Pengecekan yang dilakukan sampai Senin (20/7/2020) ini dianggap lebih akurat karena sampel swab diambil dari hidung dan tenggorokan.
Pihak Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pelaksanaan tes PCR per Senin (20/7/2020) kemarin ada 6.053 orang.
“Dari jumlah itu, sebanyak 5.230 orang mengikuti tes untuk menegakkan diagnosis kasus baru, dengan hasil 441 orang positif dan 4.789 orang negatif,” kata Ani berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR.
Di antaranya membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu sejak 9 April 2020, dan membangun jejaring dengan 41 laboratorium pemeriksa Covid-19.
Ani mengatakan, untuk jumlah warga Jakarta yang mengikuti rapid test atau tes cepat Covid-19 ada 280.082 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 9.782 orang atau 3,5 persen dinyatakan reaktif Covid-19, sedangkan 270.280 orang dinyatakan non-reaktif.
Bagi orang yang hasilnya dinyatakan reaktif Covid-19, petugas akan membawanya ke rumah sakit rujukan Covid-19 untuk pengecekan lebih lanjut dengan swab tes.
Melalui pengecekan PCR, petugas dapat memastikan keberadaan virus Covid-19 yang bersarang di hidung maupun tenggorokan seseorang.
Sedangkan rapid test, hanya melakukan pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.
Bila seseorang terkena serangan kuman, antibodi akan bereaksi sehingga hasilnya akan positif.
Begitu juga sebaliknya, bila tidak terkena serangan kuman, antibodi tidak akan bereaksi sehingga hasilnya negatif.
“Rapid test dilakukan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP),” kata Ani.
Dalam kesempatan itu dia, mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan, physical distancing atau jaga jarak.
Misalnya bekerja, belajar dan beribadah di rumah, menghindari keramaian, menjaga kebersihan melalui cuci tangan dan mengunakan masker jika harus keluar rumah.
“Upaya dan langkah-langkah memutus penyebaran Covid-19 ini perlu dilakukan bersama oleh seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan layanan kesehatan jiwa (mental) terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id.
Pada masa PSBB transisi ini, kewaspadaan harus ditingkatkan.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat turut mengisi survei persepsi risiko Covid-19 yang dapat diakses pada situs https://s.id/resikocovid.
“Survei yang diisi dapat menjadi masukan bagi Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan penanganan Covid-19 ke depannya,” imbuhnya.
UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 Juli 2020: Pasien Positif Tembus 89.869, Sembuh 48.466 Orang
Jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.655 orang, per Selasa (21/7/2020).
Sehingga, hari ini total ada 89.869 kasus positif. Hal itu seperti dikutip Wartakotalive dari Twiter @BNPB_Indonesia
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 1.489 orang, sehingga total pasien sembuh ada 48.466 orang.
• Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 81 orang, sehingga total ada 4.320 pasien Covid-19 yang meninggal.
Sejak pandemi Covid-19 masuk Indonesia, ini kali pertama update kasus Covid-19 di Indonesia tak diumumkan langung lewat konferensi pers.
Biasanya, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto yang mengumumkannya setiap sore pukul 15.30.
• DAFTAR Lengkap 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Bertugas Bangun Rumah Susun
Belum ada penjelasan dari pemerintah soal tak diumumkannya secara langsung update kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
• Sudah Tunjuk Pengacara, Hari Ini Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
• KRONOLOGI Kasus Hukum Djoko Tjandra: Jadi Tahanan Kota, Dilepas, Hingga Kabur Sehari Sebelum Divonis
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 20 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.545 (21.0%)
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 16.899 (19.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 8.164 (9.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 7.286 (8.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 5.548 (6.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 4.990 (5.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 3.054 (3.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 2.952 (3.3%)
BALI
Jumlah Kasus: 2.781 (3.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 2.640 (3.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 1.962 (2.2%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 1.759 (2.0%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 1.682 (1.9%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 1.399 (1.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.287 (1.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 979 (1.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 893 (1.0%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 828 (0.9%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 635 (0.7%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 537 (0.6%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 438 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 368 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 359 (0.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 345 (0.4%)
RIAU
Jumlah Kasus: 287 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 231 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 217 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 196 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 181 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 180 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 166 (0.2%)
ACEH
Jumlah Kasus: 148 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 134 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 132 (0.1%). (CC)