Virus Corona

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

YouTube@ BNPB Indonesia
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 
Sumber: Tribunnews
Halaman 0/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved