Artis Tersangkut Narkoba
Bosan Keadaan Pandemi Virus Corona Jadi Alasan Catherine Wilson Konsumsi Sabu
Catherine Wilson mengaku bahwa memakai sabu karena bosan dengan keadaan pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Terkait artis tersangkut narkoba, Catherine Wilson sudah mengajukan rehabilitasi narkoba ke polisi.
Pengajuan rehabilitasi itu, kata dia, diteruskan pihaknya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Keputusan direhabilitasi atau tidaknya Catherine Wilson, tergantung BNNK dan menunggu rekomendasi Polda Metro Jaya atas hasil tes rambut Catherine Wilson.
"Memang benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitisasi, itu silakan aja. Tapi kita menunggu hasil labfor atas tes rambut yang bersangkutan," kata Yusri, Senin (20/7/2020).
• Tersangkut Kasus Narkoba, Kondisi Catherine Wilson Terguncang, Mentalnya Terpukul di Penjara
• Catherine Wilson Sering Nyabu Bareng Satpam Rumah, Kaget saat Polisi Datangi Rumahnya
Sampel rambut Catherine Wilson ke Puslabfor untuk mengetahui masa penggunaan narkoba.
"Keterangan yang bersangkutan, pengakuannya sampai saat ini baru dua bulan menggunakan sabu dan baru 3 kali. Tapi kan kita harus membuktikan semuanya yakni dengan tes rambut ini," ujar Yusri.
Meski mengajukan rehabilitasi narkoba, Yusri memastikan bahwa proses hukum atas artis tersebut tetap berjalan.
Catherine Wilson dan satpam rumahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya disita dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram atau total 1,09 gram.
• VIDEO: Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba, Catherine Wilson Mengaku Menyesal
• Catherine Wilson Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Polda Metro Buru Satu Buronan
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yusri, Sabtu (18/7/2020).
"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Yusri.