Virus Corona
Pemerintah Kini Punya 2 Satgas Covid-19, Satu Dipimpin Doni Monardo, Satu Lagi Budi Gunawan Sadikin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).
"Siang tadi Bapak Presiden panggil tim, dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Airlangga.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
Dalam PP tersebut, Airlangga mengatakan Presiden menugaskan Kemenko Perekonomian memimpin komite kebijakan.
Tugasnya, mengoordinasikan kebijakan dengan sejumlah kementerian dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Bapak Presiden memberi penugasan kepada Kemenko Perekonomian untuk koordinasikan tim kebijakan."
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
"Dengan wakil ketua Menko Marinves (Maritim dan Investasi), Menko polhukam, dan Menko PMK, Menkeu, Mendagri, dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes."
"Dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN yang mengoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas Covid-19," jelasnya.
Sehingga, kini ada dua Satgas dalam menghadapi pandemi Covid-19, yakni Satgas Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo, dan Satgas Perekonomian yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunawan Sadikin.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
"Satgas Covid-19 tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin."
"Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan Covid-19 terkait dengan perkembangan."
"Juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyears," paparnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 19 Juli 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 18.308 (21.2%)
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 16.538 (19.1%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 8.039 (9.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 6.932 (8.0%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 5.488 (6.3%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 4.938 (5.7%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 3.012 (3.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 2.937 (3.4%)
BALI
Jumlah Kasus: 2.745 (3.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 2.601 (3.0%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 1.898 (2.2%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 1.725 (2.0%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 1.674 (1.9%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 1.399 (1.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 1.273 (1.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 960 (1.1%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 868 (1.0%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 826 (1.0%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 587 (0.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 432 (0.5%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 432 (0.5%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 359 (0.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 345 (0.4%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 341 (0.4%)
RIAU
Jumlah Kasus: 272 (0.3%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 231 (0.3%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 216 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 196 (0.2%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 181 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 176 (0.2%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 159 (0.2%)
ACEH
Jumlah Kasus: 146 (0.2%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 132 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 131 (0.2%). (Taufik Ismail)