Berita Nasional
Dicemooh Susi Pudjiastuti, Ini Alasan Edhy Prabowo Legalkan Ekspor Bibit Lobster dan Cantrang
Dicemooh Banyak Pihak Ini, Termasuk Susi Pudjiastuti, Ini Alasan Edhy Prabowo Legalkan Ekspor Bibit Lobster dan Cantrang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Edhy Prabowo yang melegalkan ekspor bibit lobster dan penggunaan cangkrang menuai polemik.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, menyebutkan kebijakan tersebut lahir dari gagasan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Jokowi menegaskan agar seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju dapat berinovasi, terlebih pada masa pandemi saat ini.
"Memang keputusan dan kebijakan Pak Edhy Prabowo ini boleh dibilang kontroversial, tapi itu lah yang dinamakan dan diharapkan pak presiden extra ordinary," kata Safri, Senin (20/7/2020).
Sebab diakuinya, kebijakan di era Menteri Susi Pudjiastuti tidak seluruhnya disetujui nelayan.
Terdapat kelompok nelayan yang merasa di anak tirikan, ada juga yang merasa di anak emaskan. Bahkan, ada kelompok nelayan merasa selalu dilarang.
Oleh karena itu, Edhy Prabowo membuka komunikasi dengan para nelayan dan pelaku usaha untuk mengetahui apa yang diingikan dan menjadi kendala.
Selanjutnya, pihaknya melakukan kajian dengan aturan untuk mengetahui keuntungan maupun kerugian yang bakal dirasakan para nelayan dan pelaku usaha.
"Keputusan kontroversial ini bukan semata-mata keputusan pribadi, tetapi ada juga pemangku kepentingan, pemangku penasehat menteri, ada akademisi dan di situlah terjadi diskusi bagaimana baiknya, sehingga masyarakat kita itu bisa ikut makan semua. Terutama di masa pandemi," tambahnya.
Menurut Safri, hal tersebut ditunjukkannya pada larangan ekspor bibit lobster pada era kepemimpinan Susi Pudjiastuti.
Ketika itu, penyeludupan terus terjadi dengan nilai hampir Rp 1 triliun.
"Perputaran uang itu tidak menyentuh nelayan kecil, mereka justru terpuruk karena kehilangan mata pencaharian," jelasnya.
Begitu juga dengan penggunaan alat tangkap cantrang.
Metode penangkapan ikan dengan menggunakan jaring berukuran besar itu katanya sudah dimulai sejak tahun 80an.
Nelayan beralih ke alat tangkap yang tidak ada pemberat atau efek kejut, yaitu pukat.
Cantrang ditegaskannya tidak merusak ekosistem laut.
Sebab alat tangkap itu ditarik dan melayang, sehingga target tangkap nelayan adalah ikan-ikan pelagis seperti tuna, layaran, tongkol dan lainnya.
"Yang dilarang itu yang dipasangi autobot, kayu pembuka yang dipasangi pemberat, sehingga dia turun ke bawah lebih jahat lagi dikasih rantai pengejut itulah troll," jelas Safri.
"Jadi saat memeriksa kami memastikan tidak ada papan pembuka, papan pemberat dan tidak ada rantai pengejut. Ketika ada bahan tersebut kami larang," tutupnya.
Polemik Ekspor Bibit Lobster
Ekspor Bibit Lobster
bibit lobster
Edhy Prabowo
Kontroversi Cantrang
Susi Pudjiastuti
Mahfud MD Sebut Israel Negara Imperialis, Indonesia Tak Sudi Berdiplomasi dengan Penjajah |
![]() |
---|
Keponakan Wamenkumham Ditetapkan Tersangka Pencatutan Nama oleh Bareskrim, Kembali Diperiksa |
![]() |
---|
Mahfud MD Diminta Jokowi Beri Penjelasan ke DPR Soal Kasus Dugaan TPPU di Kementerian Keuangan |
![]() |
---|
MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Bareskrim, Besok |
![]() |
---|
Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 triliun dengan DPR, Sri Mulyani: Tidak Semua Terjadi di Kemenkeu |
![]() |
---|