Berita Jakarta

CATAT! Mulai Hari ini, Senin 20 Juli, Polisi Berlakukan Kembali Tilang Elektronik dan Manual

Sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
ANTARA/HO-Dishub Jaktim
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Jakarta Timur, menghentikan pengendara motor yang melanggar ketentuan jalur sepeda di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019). 

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," kata Fahri.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved