Berita Nasional
BIN Kini Bukan di Bawah Menko Polhukam, tapi Langsung Presiden RI, Begini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud MD mengungkapkan Badan Intelijen Negara ( BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Badan Intelijen Negara ( BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
• Misteri Hilangnya Jenazah di TPU Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, Tersisa Rambut dan Tali Pocong
• Kisah Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, Minum Klorokuin saat Kasus Lagi Tinggi
Kendati resmi dicoret dari Kemenko Polhukam, namun Mahfud menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.
"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
• BCL Luncurkan Lagu Bertajuk 12 Tahun Terindah, Rangkuman Kisah Cintanya bersama Ashraf Sinclair
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lbh langsung dibutuhkan oleh Presiden. Tp setiap kemenko bisa meminta info intelijen kpd BIN. Sy sbg menko polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat2 kemenko.
Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
• Andhika Wijaya Isi Waktu Dengan Main Layangan Raksasa
Berdasarkan Perpres tersebut, Kemenko Polhukam mengoordinasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelal Perpres tersebut ditandangani. Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan Mahfud MD", Penulis : Achmad Nasrudin Yahya