Virus Corona Jabodetabek

Wagub DKI Sebut 273 Pedagang Pasar Terinfeksi Covid-19, Harus Segera Ditutup dan Disinfektan

Sebanyak 273 pedagang di 43 pasar di Jakarta terinfeksi Covid-19. Terpaksa harus menutup pasar

dok PPID DKI Jakarta
Wagub DKI Jakarta ungkap jumlah pedagang pasar kena Covid berjumlah 273 orang, hal itu dikatakan saat sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan, di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Ariza mengungkapkan ada 273 pedagang di 43 pasar di Jakarta yang terinfeksi Covid-19.

Angka itu berdasarkan pendataan dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi).

“Hingga Senin (13/7/2020) DPP Ikappi mencatat ada 273 pedagang di 43 pasar yang dinyatakan Covid-19,” kata Ahmad Riza Patria saat sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini menyebut, untuk di Indonesia angkanya mencapai 1.053 pedagang yang terkena Covid-19.

Mereka tersebar di 190 pasar dari 80 kabupaten/kota di Indonesia.

Ini Tujuh Pasar Tradisional Kota Tangerang yang Terapkan Jual Beli Non Tunai

“Kondisi ini semua menjadi perhatian kita bersama yang seharusnya pasar menjadi bagian dari kegiatan perekonomian rakyat ternyata banyak ditemukan kasus positif Covid-19,” ujar Ariza.

Kata dia, wabah Covid-19 ini membuat Perumda Pasar Jaya selaku BUMD yang mengelola pasar tradisional terpaksa menutup sementara aktivitas transaksi.

Proses penutupan selama tiga hari ini dilakukan dalam upaya sterilisasi pasar dari ancaman virus Covid-19.

“Jadi ketentuan kami jika ada yang terpapar di pasar maka pasarnya ditutup bisa satu blok, satu lantai, bisa satu pasar, lalu dalam 3 hari kemudian dibersihkan disinfektan. Sedangkan yang terpapar kemudian di-testing setelah itu ditracing diisolasi sampai dengan sembuh,” jelas Ariza.

Pemkot Jakarta Pusat Pantau Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Metro Atom

Menurutnya, pengendalian Covid-19 di pasar harus menjadi perhatian bersama.

Dia pun mengapresiasi upaya HIPPI, APKASI, APPSI, APRINDO, Perumda Pasar dan Dinas Lingkungan Hidup karena mau berkomitmen menghilangkan Covid-19 dari pasar.

Bahkan, Ketua APPSI DKI Jakarta, Pepen mengajak seluruh anggota untuk berikrar membebaskan pasar dari Covid-19.

“Pasar seharusnya menjadi bagian pendorong kegiatan perekonomian rakyat ternyata banyak ditemukan kasus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Pemkot Jakpus Minta Pengelola Pasar Perketat Pengawasan di Lingkungan Pasar

Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta setiap pengelola pasar di Jakarta Pusat lebih aktif melakukan pengawasan ketat di lingkungan pasar.

Hal ini menyusul temuan 41 pedagang Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang positif Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan, memang saat ini Pasar tidak lagi menerapkan aturan ganjil-genap, tetapi menerapkan pembatasan pengunjung.

Namun, menurutnya, pengawasan yang dilakukan masih kurang maksimal.

Masih ada pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, tidak mengenakan masker.

“Ini harus di monitor terus oleh pengelola. Jangan lepas tangan begitu. Jangan semuanya diserahkan ke wali kota. Pengelola pasar juga harus aktif,” kata Irwandi, Selasa (14/7/2020).

Irwandi menyangkan masih ada beberapa pasar yang mengandalkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

Oleh sebab itu ia meminta pengelola pasar dapat berkoordinasi serta terjun ke lokasi.

Sehingga ketika terjadi kepadatan di area Pasar, langsung dapat bertindakan, misalnya melakukan pengaturan untuk meminimalisasi kepadatan.

 VIDEO: Pilkada 2020, KPU Depok Akan Akomodasi Pemilih yang Sakit Covid 19 di Rumah Sakit

 Prediksi Susunan Pemain dan Live RCTI Atalanta vs Brescia, Misi Menuju Dua Besar Liga Italia

“Kalau kepenuhan, tahan dulu jangan suruh masuk dulu. Jangan sampai menumpuk di dalam pasar. Hal ini, belum banyak pengelola pasar yang melakukan,” ungkap Irwandi.

Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selama bulan Juni 2020 dan Juli 2020 telah menindak sebanyak 1.967 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Bernard rata-rata pelanggaran yang terjadi berdasarkan temuan di lapangan yaitu terkait pengunaan masker.

Dimana masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

"Selama awal Juni hingga awal Juli sebanyak 1.967 pelanggaran yang kami temukan saat pengawasan dan penindakan Pergub 51 Tahun 2020 di Jakarta Pusat," kata Bernard, Selasa (14/7/2020).

 Hujan Guyur Kota Tangerang, Jalan Raya Tangerang Regency Tergenang Air

 Antisipasi Munculnya Klaster Baru di Tempat Pengungsian, Petugas Melakukan Penyemprotan

Menurut Bernard dari ribuan pelanggaran yang terdata itu banyak diantaranya di temukan di wilayah Kemayoran, yakni 499 pelanggar kerja sosial.

Sementara pelanggar paling sedikit ada di wilayah Gambir, yakni 43 pelanggar.

"Seperti di bundaran HI, rata-rata hampir tiap minggu ada sekitar 40-50 pelanggaran warga yang tidak memakai masker," katanya.

 Terkait pelanggar yang dikenakan denda, Satpol PP Jakpus mencatat ada 112 orang pelanggar dari delapan wilayah dalam kurun waktu mulai 5 Juni-1 Juli 2020.

Denda terbanyak terdapat di wilayah Cempaka Putih, yakni 26 orang. Pembayaran denda paling dikit ada di wilayah Menteng, hanya empat orang. 

"Total denda terhadap 112 pelanggar yakni sebesar Rp 17.250.000 selama 5 Juni hingga 1 Juli 2020," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved