Berita Tangsel
Tendang Toples karena Kesal Siswa Titipannya Tak Diterima, Lurah Benda Baru Terancam Sanksi Berat
“Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah, dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja,” kata Apendi
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Lurah Benda Baru, Saidun, terancam dijatuhkan sanksi berat menyusul pelanggaran yang dilakukannya yakni melakukan pengerusakan di SMA Negeri 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tak diterima di sekolah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel), Apendi, bahkan menyebut tindakan Saidun tak ubahnya seperti calo penerimaan siswa didik baru.
Perbuatan Saidun, kata Apendi, dipicu oleh permintaan dari masyarakat daerah yang dipimpin Saidun.
“Ya (benar-red). Jadi beliau itu ada masyarakat minta tolong sama lurah, dia (masyarakat-red) minta ingin masuk sekolah sini, itu saja,” kata Apendi ditemui di Gedung SMA Negeri 3 Tangsel, Benda Baru, Pamulang, Jumat (17/7).
Apendi mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi terkait kasus yang menyeret pejabat daerah itu.
Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan terkait kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
“Ada kode etik kepegawaian, nanti saya akan tindak lanjuti sesuai aturan dan ketentuan terkait kode etik kepegawaian. Namun secara pribadi beliau sudah meminta maaf kepada pihak sekolah,” jelasnya.
Dikatakan Apendi, apa yang dilakukan Saidun melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Adapun pada kasus Saidun, kata Apendi, tidak menutup kemungkinan bakal dijatuhkan jenis hukuman disiplin berat dikarenakan pada Pasal 4 PP Nomor 35 Tahun 2010 angka 1 berbunyi menyalahgunakan kewenangan, serta angka 2 berbunyi menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Sementara pada hukuman disiplin berat terdapat poin sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Mengamuk
Seperti diberitakan, Lurah Benda Baru, Saidun mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepsek SMA Negeri 3 Tangsel di Jalan Benda Timur XIA, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel, karena siswa titipannya gagal masuk pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020-2021.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, membenarkan kejadian memalukan itu.
Supiyanto mengatakan, peristiwa terjadi Jumat (10/7) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya peristiwa tersebut ditenggarai akibat pihak sekolah tidak memasukkan calon siswa yang dititipkan oleh Lurah Benda Baru itu.
Supiyanto menjelaskan sesampainya di lokasi, Saidun langsung menuju ruangan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk meminta penjelasan terkait status siswa titipannya itu.
“Terlapor memaksa kepsek SMAN 3 agar menerima dua orang calon siswa baru untuk bisa diterima masuk di SMAN 3 Tangsel,” jelas Supiyanto.
Namun angan-angan dapat masuk dengan jalur pintas pupus karena pihak sekolah memberikan status cadangan bagi calon siswa titipan Lurah Benda Baru itu.
“Mendengar jawaban yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel itu, terlapor langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah. Setelah menendang toples-toples makanan ringan yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah terlapor meninggalkan ruangan tersebut kemudian pergi,” paparnya.
Atas perbuatannya itu Saidun dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan 406 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksakan orang untuk berbuat dan pengrusakan.