Novel Baswedan Diteror

Kritik Vonis Ringan, Politikus PAN: Subuh-subuh Bawa Air Keras, Masa Menyiramnya Tidak Sengaja?

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan vonis yang dinilai ringan, kepada dua tedakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

YouTube @Official PN Jakarta Utara
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan vonis yang dinilai ringan, kepada dua tedakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis hukuman penjara 2 tahun dan 1,5 tahun, sangat ringan dan melukai rasa keadilan.

"Saya menilai vonisnya masih terlalu ringan."

Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

"Dan ini betul-betul melukai rasa keadilan, menjadi tontonan publik yang membodohkan," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Politikus PAN itu merasa heran dengan sikap terdakwa yang menyatakan apa yang dilakukannya terhadap Novel Baswedan bukan kesengajaan.

Menurutnya, tindakan terdakwa merupakan perbuatan yang telah direncanakan, dan merupakan tindakan penganiayaan berat terhadap pejabat negara.

Kedubes Belanda Ogah Berikan Bantuan Hukum untuk Maria Pauline Lumowa, tapi Siapkan Pengacara

"Subuh-subuh bawa air keras dengan sengaja, berarti menyiramnya juga dengan niat."

"Masa menyiramnya tidak sengaja?" ujar Pangeran.

Pangeran merasa sangat prihatin dengan nasib yang dialami Novel Baswedan.

TERUNGKAP! Djoko Tjandra Ternyata Adalah Konsultan Bareskrim Polri dan Berkantor di Trunojoyo

Akibat tindakan yang tidak beradab ini, Novel Baswedan mengalami cacat seumur hidup.

"Korban Novel Baswedan tidak bekerja hampir dua tahun, cedera matamya seumur hidup."

"Unsur pasal yang dikenakan seharusnya perbuatan penganiayaan berat terhadap pejabat negara," tuturnya.

Kabareskrim Tegaskan Polisi yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra Bakal Dipidana

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

 Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved