RUU HIP

Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP

Rancangan Undang-undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila masih berada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

ISTIMEWA
BPIP 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, RUU prioritas 2020 ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi kembali ke depannya.

Di mana, waktu penyiapan penyurunan RUU diberikan waktu dua kali masa sidang, dan apabila tidak terpenuhi, maka akan dikeluarkan dari Prolegnas.

"Terkait pelaksanaan Prolegnas kami usulkan kepada pimpinan DPR sama-sama dengan pemerintah untuk bisa melakukan rapat konsultasi."

 SOSOK Brigjen Prasetijo Utomo Pembuat Surat Jalan Djoko Tjandra, Pernah Tutup Proyek Reklamasi

"Sehingga ada kesempatan dalam rangka pencapaian target legislasi," kata Supratman.

Berikut ini daftar 37 Prolegnas Prioritas 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum.

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana.

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

4. RUU tentang Jabatan Hakim.

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved