Berita Jakarta
CLM Diluncurkan, Naik Kereta Api Jarak Jauh Keluar Masuk Jakarta Kini Tidak Perlu SIKM Lagi
PT KAI Kini Memberlakukan Kebijakan baru. Naik Kereta Api Jarak Jauh Keluar Masuk Jakarta Kini Tidak Perlu SIKM Lagi, Hanya perlu Mengisi CLM
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memasuki masa new normal, masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik kereta api (KA) Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.
Surat izin keluar masuk (SIKM) yang semula merupakan syarat wajib bagi calon penumpang kini ditiadakan.
Calon penumpang kini hanya harus mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Kabar baik itu disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Perubahan kebijakan tersebut diungkapkan Eva merujuk kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diberlakukan sejak Selasa (14/7/2020).
Sehingga, seluruh calon penumpang KA Jarak Jauh dengan keberangkatan pada Rabu (15/7/2020) kini hanya harus mengisi CLM.
"Meski SIKM sudah tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat, namun masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau new normal tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/ Rapid Test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Selain itu, surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Selanjutnya menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
Sebab lanjutnya, setiap pelanggan kereta api tetap diharuskan dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kemudian wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
"Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi," jelas Eva.
Langkah tersebut dijelaskannya sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 di sektor transportasi, khususnya Kereta Api.
Sehingga, sejumlah Protokol tersebut harus dipatuhi mulai dari keberangkatan, selama di dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan.
Terkait hal tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi perjalanan KA lewat saluran resmi milik PT KAI, di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.