Buronan Kejaksaan Agung
Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri
IPW mengecam keras tindakan oknum pejabat Bareskrim Polri, yang diduga mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tja
Pihaknya juga mengecam tindakan Bareskrim Polri yang dinilai tidak sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya.
Sebaliknya, mereka malah diduga melindungi Djoko Tjandra dengan menerbitkan surat jalan.
"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri."
• Menteri Agama: Ada Kelompok Manfaatkan Pandemi untuk Sebar Kebencian, Mungkin Stres Lama di Rumah
"Sebab, melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra, sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," tegasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ternyata mendapat surat jalan untuk bepergian di Indonesia, dari sebuah instansi.
• Ini Kata Polisi Soal Dugaan Motif Asmara dan Orang Ketiga Dibalik Kematian Yodi Prabowo
Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dalam surat jalan tersebut, kata Boyamin, Djoko Soegiarto Tjandra tertulis sebagai konsultan, dan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
• Politikus Partai Gerindra Habiburokhman: Djoko Tjandra Bukan Hanya Buat KTP, tapi Juga Bikin Paspor
Ia berangkat tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020. Angkutan yang dipakai adalah pesawat.
"Foto tersebut belum dapat dipastikan asli atau palsu, namun kami dapat memastikan sumbernya adalah kredibel dan dapat dapat dipercaya."
"Serta kami berani mempertanggungjawabkan alurnya," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).
• UPDATE 13 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.119 Pasien Covid-19, di Pulau Galang 19 Orang
Ia menuturkan, dalam surat jalan itu terdapat kop surat salah satu instansi, nomor surat jalan, hingga pejabat yang menandatangani surat, serta terdapat bubuhan stempel.
"Namun, untuk asas praduga tidak bersalah dan mencegah fitnah, maka kami sengaja menutupnya," paparnya.
Jika mengacu kepada foto surat jalan tersebut, kata Boyamin, maka hampir dapat dipastikan Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui pintu Kalimantan (Pos Entikong) dari Kuala Lumpur (Malaysia), bukan Papua Nugini.
• Kasus Baru Melonjak, Jokowi Minta Anak Buahnya Fokus Tangani Penyebaran Covid-19 di 8 Provinsi Ini
Boyamin menambahkan, temuan tersebut akan dijadikan data tambahan terhadap pelaporan sengkarut perkara Djoko Tjandra yang telah diadukan ke Ombudsman.
"Untuk memastikan kebenaran surat jalan tersebut, kami akan mengadukannya kepada Ombudsman RI."