Prostitusi Online
Muncikari Hana Hanifah yang Kini Diburu Polrestabes Medan Ngaku Sebagai Fotografer di Jakarta
Polrestabes Medan menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi artis berinisial HH atau Hana Hanifah
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN -- Polrestabes Medan menetapkan 2 orang menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi artis berinisial HH atau Hana Hanifah.
2 orang yang menjadi tersangka itu adalah R dan J yang diduga menjadi mucikari.
Sebelumnya R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada hari minggu lalu.
• FAKTA BARU, Ternyata Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Kasus Prostitusi, Hana Bebas dan Minta Maaf
• Disebutkan Akan Segera Pulang ke Jakarta, Manajer: Hana Hanifah Sudah Bisa Tertawa
Seperti dilaporkan Kompas TV, R kemudian menyebut artis HH sedang bersama A di salah satu kamar.
R dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang.
R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, J saat ini masih diburu polisi, polisi mengatakan J dan HH sering bertemu di salah satu kafe saat di Jakarta.
Aktris dan selebgram HH yang terjerat kasus prostitusi online, tetap berstatus sebagai saksi.
• Sesibuk Apapun Jadwal Syuting dan Bernyanyi, Shella Maudy Tetap Utamakan Pendidikan
Ia pun sudah meminta maaf, kepada sejumlah pihak.
HH, dihadirkan polisi dalam rilis selasa malam, terkait status R yang berperan sebagai penjemput HH di Bandara di Kota Medan, sebagai tersangka.
Selain R, polisi juga menetapkan J yang berada di Jakarta, sebagai tersangka mucikari, yang mengaku berprofesi sebagai fotografer.
HH pun meminta maaf, kepada banyak pihak, atas kasus yang menjeratnya.
Satu hari pasca aktris muda HH ditangkap Polres Medan, pengacara HH siang tadi mengunjungi Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.,
• Banyak Pelajar di Tangerang Tak Punya Ponsel, Buntut Kesulitan Belajar Online
Ia langsung memasuki Ruang Perlindungan Anak dan Perempuan untuk mendampingi HH.,
Seperti dilaporkan Kompas.com, awal pertemuan antara HH dengan J ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta.