KIARA Menyebut Reklamasi di Perairan Ancol Berdampak Sangat Buruk

Ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Kiara menggelar teatrikal sebagai bentuk penolakan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Kepgub Nomor 237 tahun 2020 yang memberikan izin perluasan Ancol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020.

Payung hukum itu membahas soal izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektare.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, memandang Kepgub tersebut cacat hukum karena tidak mendasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Keluarga TNI Dipulangkan dari RLC Kota Tangsel Usai Dinyatakan Sembuh dari Infeksi Covid-19

Pembeli dan Pedagang di Pasar Jakarta Diminta Saling Ingatkan Protokol Covid-19

Dengan tidak merujuk pada UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi. “Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum,” kata Sausan berdasarkan keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan catatannya, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di Perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta, karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta.

KIARA menilai pemberian izin kepada Ancol dan Dufan bisa menjadi indikasi kuat adanya niatan yang sangat kuat dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kembali izin kepada 13 reklamasi yang sudah dicabut. “Izin yang diberikan pada Ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya,” jelasnya.

Ditutupi

Dalam kesempatan itu Sausan juga mempertanyakan pengumuman Kepgub yang terkesan ditutupi. Aturan itu diundangkan pada akhir Februari 2020, tapi baru dipublikasikan pada Juni 2020. “Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?,” ucapnya. “Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” lanjutnya.

Terkait dengan isu pantai publik, Susan menjelaskan, Anies seharusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Adapun untuk empat pulau yang sudah jadi, seluruhnya harus menjadi kawasan publik. “Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan,” katanya.

Kondisi Mental Terpidana Mati Aulia Kesuma dan Geovanni Terganggu, Ini Isi Surat ke Presiden Jokowi

5 Tempat Parkir Laku di Pelelangan, Dishub Kota Tangsel Dapat Pemasukan Rp 14,8 Miliar

Sausan , meminta Anies untuk tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan dari masyarakat luas. Saat berkampanye untuk merebut kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies sesumbar untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. “Setelah menduduki kursi Gubernur, reklamasi malah dilanjutkan. Stop mengkomodifikasi reklamasi Teluk Jakarta,” katanya.

Penolakan tersebut bahkan diwujudkan dengan aksi teatrikal di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (15/7/2020). Beberapa orang di antaranya memeragakan sebagai nelayan dengan topi caping sambil membawa jala ikan yang jumlahnya sedikit.

Mereka juga membawa poster dan spanduk berisi pesan penolakan adanya reklamasi. Seperti ‘Reklamasi Bukan Solusi Banjir’ kemudian ‘Jangan Komidifikasi Agama Untuk Kepentingan Reklamasi’ dan sebagainya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui perluasan Kawasan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara seluas 155 hektar merupakan reklamasi. Namun Anies menekankan, proyek ini berbeda dengan pembangunan 17 pulau milik kepala daerah sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kebijakannya sudah dia cabut pada 2018.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved