Pemerintahan Jokowi
INI Tiga Lembaga yang Terancam Dibubarkan Jokowi, dari Urus Lansia Hingga Olahraga
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joowi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menjelaskan lembaga-lembaga mana saja yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Joowi.
Menurut Moeldoko, lembaga yang akan dibubarkan adalah yang dibentuk melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Juga, lembaga yang fungsi atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.
• Yodi Prabowo Ternyata Sering Kunjungi Warung Dekat Lokasi Jenazahnya Ditemukan
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira-kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.
Misalnya, menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres 54/2004.
• Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19
"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," tuturnya.
Ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK).
Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres 11/2014.
• Kecelakaan Alutsista Lagi, KRI Teluk Jakarta-541 Karam di Laut Masalembo
Selain itu, tambah Moeldoko, ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres 1/2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada praktiknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.
"Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB."
• Polisi Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos, Mulai Modus Uang Lelah Hingga Kurangi Timbangan
"Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," jelasnya.
Moeldoko mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan Presiden adalah yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
• Sumbang 74 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia, 8 Provinsi Ini Jadi Fokus Penanganan Gugus Tugas
"Menpan RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-di-acara-mata-najwa-rabu-2242020.jpg)