Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Depok Melarang Pembelajaran Tatap Muka Selama PSBB Proporsional

Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada semua insan pendidikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Murtopo
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Wali Kota Depok Mohammad Idris saat memberi keterangan kepada wartawan seusai meresmikan pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Selasa (14/4/2020) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Vini Rizki Amelia

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Memasuki tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta kepada semua insan pendidikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Salah satunya dengan melakukan proses pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui metode belajar dari rumah (BDR) yang akan dilaksanakan mulai 13 Juli sampai 18 Desember 2020.

"Adapun masa pengenalan lingkungan sekolah dan pengenalan bakat minat siswa akan diselenggarakan pada tanggal 13 - 17 Juli 2020 dan harus dilaksanakan secara online," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020).

Update Virus Corona Depok 12 Juli 2020, Ini Jumlah Pasien Positif, Sembuh, dan Meninggal

Selain itu, Idris juga mengingatkan pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) akan diselenggarakan mulai 18 Juli
2020 sampai dengan 18 Desember 2020.

"Dengan demikian kegiatan tatap muka di sekolah pada saat PSBB Proporsional ini tidak diperkenankan,"

"Hal ini bertujuan untuk menjaga anak-anak kita dan insan pendidikan dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19," paparnya.

Disdik Kota Depok Sosialisasikan Pedoman Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Sosialisasikan Pedoman Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Memasuki ajaran baru 2020/2021, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyosialisasikan pedoman pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Satibi mengatakan di masa pandemi Covid-19, Kota Depok masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Salah satunya dengan metode belajar dari rumah (BDR), aturan tersebut dikatakan Satibi lantaran status Kota Depok masih berada pada zona kuning.

Sehingga pendidikan tatap muka akan dilaksanakan kembali apabila statusnya sudah zona hijau.

 Christian Sugiono Jet Lag Saat Awal-awal Masa Pandemi Virus Covid-19

"Pembelajaran dapat dilaksanakan secara daring, luring atau kombinasi keduanya, sesuai ketersediaan dan kesiapan sarana prasarana," kata Satibi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Dia menambahkan, agar PJJ berjalan efektif, terdapat beberapa peraturan yang ditetapkan. 

Salah satunya proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan mulai 07.30 - 12.00 WIB.

"Selama jam belajar, baik siswa dan guru tidak ada yang keluyuran. Orang tua atau wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian," tutupnya.

Aturan yang demikian dikatakan Satibi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 tahun 2020.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020.

 Pusat Alat Tulis Pasar Pagi Tambora Diserbu Pembeli Meski Tahun Ajaran Baru Masih Belajar Online

Sosialisasi dilakukan melalui kajian virtual yang digagas Forum Paud Depok dalam web seminar (webinar) bersama perangkat satuan pendidikan Paud.

"Tujuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak. Selain itu, mencegah penyebaran Covid-19 di klaster satuan pendidikan," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved