Berita Nasional
Pelaku Pembobol Data Denny Siregar Kurang Dikenali Tetangganya, Bikin Sakit Ayahnya di Malang
Pelaku pembobolan data pribadi pegiat sosial Denny Siregar ternyata merupakan warga di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
"Dia pintar bermain komputer," ucap Ibu Febri sembari memperhatikan ketiga cucunya yang sedang bermain di teras rumah.
Rumah Febri tepat berada di pinggir Jalan Raya Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Ayah Febri merupakan seorang kepala sekolah di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Sumberpucung.
• Horee, Dua Kereta Api Tujuan Bandung Tetap Beroperasi dari Stasiun Gambir Besok, Senin 13 Juli 2020
Selain menjadi kepala sekolah, orang tua Febri sehari-harinya juga berjualan pakan burung.
Kini ayah Febri, yang bernama Santoso tersebut kini sedang sakit setelah mendengar kabar bahwa anaknya telah ditangkap oleh polisi.
"Ayahnya sakit. Sementara kami masih belum banyak memberikan informasi. Karena masih shock," ucap Eni.
Eni pun baru tahu bahwa anaknya ditangkap oleh polisi setelah membaca berita melalui media sosial pada Jumat (10/7) kemarin.
Setelah itu dia kaget dan tidak menyangka bahwa Febri diamankan oleh polisi karena kasus pembobolan data pribadi pelanggan Telkomsel.
• Babak Playoff IBL 2020 Siap Digelar Tanpa Pemain Impor, Beberapa Tim IBL Belum Mulai Latihan
Febri ditangkap setelah melakukan pembobolan data pribadi milik pegiat sosial Denny Siregar.
Febri yang merupakan karyawan outsourcing Telkomsel itu ditangkap di daerah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir dari Tribunnews.com, motif Febri membobol data Denny Siregar karena dendam pernah di-bully.
Karena motif tersebut Febri membobol akses tentang pelanggan dan akses tentang device handphone milik pelanggan.
Hasil dari pembobolan data tersebut kemudian dikirim pelaku kepada akun Twitter @opposite6890.
• Fokus Protokol Pencegahan, PT KCI Antisipasi Hadapi Peningkatan Jumlah Pengguna Setiap Senin
Atas kejadian itu, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya Denny Siregar melalui akun twitter-nya meminta penjelasan kepada pihak Telkomsel terkait mengapa data pribadinya mengalami "kebocoran".