Pendidikan
Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Belajar Tatap Muka pada 13 Juli, tapi Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Wali Kota Bekasi Rahmaf Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi, Rahmaf Effendi mengizinkan sekolah untuk belajar tatap muka, pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Akan tetapi, sekolah yang hendak menggelar bejalar tatap muka wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Diketahui tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020.
• Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli
"Kita persilakan (sekolah tatap muka), nanti dua minggu sekali kita evaluasi," kata Rahmat, pada Sabtu (11/7/2020).
Rahmat menjelaskan kebijakan ini diambil dikarenakan wilayah Kota Bekasi sudah zona hijau, sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wilayah zona hijau diperbolehkan melakukan belajar tatap muka disekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kita udah hijau, angka kematian sejak 26 Mei tidak ada. Angka penuluran juga rendah," tutur dia.
• Masuk Tahun Ajaran Baru, Hanya 6 Persen Pelajar di Indonesia yang Boleh Belajar Tatap Muka
Rahmat menyebut dari sekitar 1.000 RW di Kota Bekasi, hanya ada sekitar 9 RW saja yang terdapat pasien positif.
Maka itu seharusnya Kota Bekasi sudah bisa masuk kategori zona hijau.
"Kita harusnya zona hijau, bukan zona kuning. Kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi ngga perlu khwatir makannya jangan melawan Covid-19, (tetapi) aman Covid-19 di Kota Bekasi," beber dia.
Meski demikian, Rahmat menyebut tidak mewajibkan seluruh sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka.
Sekolah yang hendak menggelar belajar tatap muka wajib mengajukan proposal dan memenuhi standar protokol yang telah ditetapkan.
"Tetap syaratnya protokolnya wajib dipenuhi, harus dilengkapi, sekolah wajib lakukan pengajuan dan nanti kami nilai jika memenuhi kami izinkan sekolah itu tatap muka," ungkap Rahmat.
Terkait aturan sekolah tatap muka, Pemkot Bekasi menerbitkan kepwal Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020 yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 29 Mei 2020.
• Tiga Syarat Ini Harus Terpenuhi Apabila Sekolah Gelar Kegiatan Belajar Tatap Muka di Tengah Pandemi
Poin utama kepwal tersebut mengatur tentang kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh sekolah dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Untuk teknis jadwal dan jam belajar KBM, terdapat enam poin yang harus dijalankan seluruh sekolah.
Poin pertama, rombongan belajar (rombel) dibagi dua, setiap kelas maksimal hanya diperbolehkan menampung 20 siswa, kecuali PAUD sekali masuk terdiri dari 8 siswa.
Poin kedua, jumlah jam mata pelajar dibagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku.
• Bakal Izinkan Sekolah Tatap Muka, Wali Kota Bekasi Tinjau 4 Sekolah Menjadi Role Model KBM
Poin ketiga, durasi jam mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal.
Poin keempat, setiap kelas dibagi dalam dua kelompok peserta didik sehingga mereka dapat duduk satu meja/bangku hanya untuk satu peserta didik.
Poin kelima, waktu masuk sekolah peserta didik dibagi dalam dua waktu ; shift pagi dan shift siang, kecuali PAUD waktu belajarnya satu hari masuk satu hari libur.
• Daftar Zona Hijau di Indonesia yang Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah Pada Senin 13 Juli
Poin keenam, lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah dengan metode daring.
Selain teknis kegiatan belajar mengajar di kelas, setiap warga sekolah baik guru dan peserta didik juga diwajibkan untuk menjaga protokoler kesehatan.
Protokol kesehatan itu memakai masker, menyiapkan fasilitas cuci tangan atau handsanitizer, setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan sendiri dan menjaga jarak minimal satu meter.