Pencurian
2 Residivis Pencuri Rumah Kosong Dilumpuhkan, Ditembak Kakinya karena Berusaha Melarikan Diri
Para bandit ini melancarkan aksinya di Komplek Sekneg Blok D1 No 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) bergentayangan di Tangerang.
Jajaran Polrestro Tangerang pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Polisi berhasil membekuk dua orang tersangka berinisial HS dan RS.
• Polisi Buru Pencuri Rumsong Pembawa Laptop di Lippo Cikarang
• Wajah Terekam Jelas CCTV, 3 Pelaku Pencurian Rumsong Diringkus Polisi, Ini Daftar Barang Buktinya
Keduanya ditangkap lantaran merupakan residivis spesialis pencurian rumsong.
Bahkan keduanya dihadiahi timah panas dari kepolisian.
Para bandit ini melancarkan aksinya di Komplek Sekneg Blok D1 No 22 Kel Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
• Tahun Lalu Ada di Pulau di Samudera Pasifik, Ulang Tahun Reino Barack Tahun Ini Dirayakan di Bogor
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Burhanuddin menjelaskan rumah kosong yang disantroni pelaku itu milik korban bernama Putri Puspita. Peristiwa ini diketahui setelah korban pulang dari kerja melihat rumah miliknya itu seperti acak-acakan.
Sehingga barang-barang berharga milik korban raib. Seperti emas 20 gram dan barang berharga lainnya digondol maling.
"Dengan total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp. 40 juta, korban langsung melapor ke kami," ujar Burhanuddin di Mapolrestro Tangerang, Jumat (10/7/2020).
• ANTHONY Ginting Juara, Kandaskan Shesar Hiren Dua Gim Langsung
Kendati demikian, setelah menerima laporan tersebut aparat melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.
"Kemudian pada hari Kamis 2 Juli 2020 sekira jam 03.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berikut beberapa barang bukti," ucapnya.
Burhanuddin menyebut pada saat penangkapan para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur penembakan pada kaki pelaku.
• Yodi Prabowo Dibunuh, Kini Jenazah Editor Metro TV Diotopsi di Ruang Forensik RS Polri Kramat Jati
Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Tangerang sudah tidak terhitung lagi jumlahnya.
Para tersangka merupakan Rlresidivis pencurian rumah kosong sudah dua kali menjalani hukuman dari 2012 dan 2017.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Burhanuddin.