Virus Corona Jabodetabek
Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tetap Pertahankan Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Berikut Alasannya
Gembong Warsono minta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk tetap mempertahankan kebijakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Pemberlakukan SIKM ini tentu tidak seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Di mana Menhub mengusulkan agar aturan SIKM dihapuskan pada masa transisi ini.
Sebab, Kemenhub menilai aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
Menhub Minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Cabut SIKM Jakarta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, sudah memberi masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurut Budi, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang memakai moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta memiliki SIKM.
Pembatasan keluar masuk Jakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
(FAF/JOS/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketika Kasus Covid-19 Bertambah Ribuan Tiap Hari, Menhub Meminta SIKM Jakarta Dicabut, Ini Alasannya