Virus Corona Jabodetabek

Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tetap Pertahankan Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Berikut Alasannya

Gembong Warsono minta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk tetap mempertahankan kebijakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Kolase Warta Kota
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan 

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT KAI Didiek haryanto akan minta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merelaksasi aturan kewajiban kepemilikan SIKM.

Permintaan tersebut disampaikan khusus untuk perjalanan kereta jurusan Jakarta-Bandung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar doa bersama secara virtual dari rumahnya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (25/6/2020) malam. Anies menggelar doa bersama dengan MUI, DMI dan Kanwil Kemenag dalam peringatan ke-493 HUT Kota Jakarta yang jatuh pada Senin (22/6/2020) lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar doa bersama secara virtual dari rumahnya, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis (25/6/2020) malam. Anies menggelar doa bersama dengan MUI, DMI dan Kanwil Kemenag dalam peringatan ke-493 HUT Kota Jakarta yang jatuh pada Senin (22/6/2020) lalu. (PPID DKI Jakarta)

Saat ini, KAI masih belum bisa mengoperasikan KA Argo Parahyangan dengan rute Jakarta-Bandung.

SIKM diseut sebagai salah satu alasan KAI belum bisa mengoperasikan kembali kereta tersebut.

“Kalau (ada) SIKM nanti penumpangnya enggak ada yang mau,” kata Didiek di Gedung DPR RI pada Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, langkah DKI yang hanya mewajibkan penumpang angkutan umum untuk memiliki SIKM dianggap tidak adil.

Sebab penumpang kendaraan pribadi dapat dengan bebas keluar-masuk Jakarta tanpa perlu memiliki SIKM.

“Kan enggak fair naik mobil bebas masuk ke Jakarta, kenapa naik kereta dibatasi,” ujar Didiek.

Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tetap berlaku di masa perpanjangan PSBB transisi.

Bahkan Pemberlakuan SIKM ini hingga status bencana nasional non alam yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir atau dicabut.

"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin Liputo, Kamis (2/7/2020).

Menurut Syafrin, nantinya masyarakat yang akan bepergian ke luar kota atau dari daerah hendak ke Jakarta tetap harus memiliki SIKM.

Bahkan hingga hari ini, dikatakan Syafrin pemeriksaan SIKM tetap dilakukan oleh pihaknya di stasiun, bandara, hingga terminal bus.

"Untuk penyekatakan (kendaraan pribadi) juga tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved