Berita Daerah

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Seorang Kakek Divonis Bayar Denda Rp 250.000

Pengadilan memvonis Sujarwo dengan sanksi denda Rp 250.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi kotak amal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang kakek mencuri uang di kotak amal masjid senilai Rp 7.000. Kakek tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates, Yogyakarta.

Pengadilan memvonis Sujarwo dengan sanksi denda Rp 250.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari, Selasa (7/7/2020).

"Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan," kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Diberitakan sebelumnya bahwa kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mencuri Rp 7.000 dari kontak infak mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.

Cegah Klaster Baru Covid-19 di KRL, Wakil Wali Kota Depok Minta Pengaturan Kerja Jam Karyawan

Meski Pelawak Mpok Alpa Ditakuti Anak

Pencurian itu diketahui ketika takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000. Jumlah ini berbeda dengan hitungan sebelumnya, sebesar Rp 20.000.

Mencurigai aksi pencurian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Benar saja, tampak dalam rekaman bagaimana Sujarwo, warga pedukuhan membuka dan mengambil uang di kotak infaq.

Pihak masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo setelah mendapati bukti itu. Lantaran tak menemukan titik temu, Sujarwo akhirnya dilaporkan ke polisi.

Ramalan Zodiak Kamis 9 Juli 2020 Libra dan Gemini Sama-sama Dipuji Bos, Virgo Dijegal Rekan Kerja

Korban Pencabulan Anak di Gereja Depok Bertambah Jadi 21 Orang

Sementara itu di persidangan Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Namun kenyataannya, setiap hari dia kerap dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.

Pengadilan mendakwa Pasal 364 pada kakek ini dengan kualifikasi pencurian ringan.

Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Uang Infak, Seorang Kakek di Kulon Progo Didenda Rp 250.000" Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved