Pilkada Kota Tangsel

Nasib Abdul Rozak Mujur, Bawaslu Kota Tangsel Hanya Lanjutkan Tiga Kasus Netralitas ASN ke KASN

Ahmad Jazuli mengatakan pemberhentian kasus yang menyeret Abdul Rozak itu dikarenakan ambang batas waktu pelaporan terkategorikan kadaluarsa.

Warta Kota/Rizki Amana
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Serpong. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Nasib mujur diterima Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel Abdul Rozak usai kasus pelanggaran netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang kontestasi Pilkada 2020 Kota Tangsel yang menyeretnya dihentikan pihak Bawaslu Kota Tangsel.

Pasalnya, pihak Bawaslu Kota Tangsel menilai kasus tersebut tak memiliki syarat formil yang lengkap hingga tak dapat dilanjutkan ke Komisi ASN.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan pemberhentian kasus yang menyeret Abdul Rozak itu dikarenakan ambang batas waktu pelaporan terkategorikan kadaluarsa.

Remaja di Serpong Tewas Dililit Ular Sanca, Damkar: Korban Diserang karena Coba Menangkapnya

Sebab pada Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi laporan dugaan pelanggaran pemilihan disampaikan pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama tujuh hari sejam diketahuinya dan atau ditemukannya pelanggaran pemilihan.

"Bahwa bukti yang disampaikan pelapor kepada Bawaslu Kota Tangsel tidak valid," kata Jazuli saat dikonfirmasi, Tangsel, Selasa (7/7/2020).

Jazuli menuturkan bahwa bukti dari deklarasi dukungan pada grup Whatsapp lingkup warga Tangsel terjadi pada bulan Maret 2020 lalu.

Sekda Kabupaten Tangerang Intruksikan Para Camat Benahi Stadion Mini yang Tak Terawat

Sedangkan, pelapor melaporkan kasus tersebut pada bulan Juni 2020 hingga terhitung kadaluarsa dalam penelusuran kasus tersebut.

Di sisi lain, nasib berbeda justru diterima oleh Camat Pondok Aren, Makum Sagita terkait pesan berantai seruan pemintaan data diri dan dokumen identitas pegawai ASN dan non ASN lingkup Kota Tangsel.

Sebab, kasus yang menyeret Makum itu telah dilimpahkan pihak Bawaslu Kota Tangsel ke Komisi ASN (KASN) untuk dilanjutkan penelusurannya.

Heboh, Pengendara Sepeda Motor Terancam Tali Layangan di Bali, Polisi Minta Desa Adat Turun Tangan

"Sudah sampai ke KASN kita sudah bersurat, tinggal tunggu dari KASN gitu. Dan KASN juga ditujukannya ke intansi terkait kalau Bawaslu sifatnya menerima tembusan," jelas Jazuli.

Jelang Pilkada 2020 Kota Tangsel, pihak Bawaslu Kota Tangsel telah mendapati aduan sebanyak empat kasus terkait netralitas ASN.

Kasus netralitas ASN tersebut merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomy Patria, Camat Pondok Aren Makum Sagita, dan Abdul Rozak.

Anies Diminta Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat Wilayah yang Lemah Mengedukasi Pencegahan Covid-19

Dari empat kasus tersebut, Bawaslu Kota Tangsel telah dan hanya melanjutkan tiga kasus terkait proses penelusuran kepada KASN. 

Bawaslu Kota Tangsel Bakal Gelar Rapat Pleno Permintaan Data ASN Jelang Pilkada 2020 Kota Tangsel

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved